Sepeda Motor Tidak Lulus Uji Emisi Bakal Ditilang, Ini Dia Penjelasannya

Minggu 31 Okt 2021, 23:34 WIB
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono saat meninjau uji emisi kendaraan dinas Polisi. (Foto/ditlantaspoldametro)

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono saat meninjau uji emisi kendaraan dinas Polisi. (Foto/ditlantaspoldametro)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Penerapan tilang bagi kendaraan yang tidak lulus Uji Emisi mulai tanggal 13 November 2021 di Jakarta, tidak hanya menyasar kendaraan roda empat (mobil).

Melainkan juga, kendaraan dengan roda dua (motor) pun bakal dikenakan sanksi yang sama sesuai aturan dan ketentuan.

Kebijakan tersebut, bertujuan untuk menurunkan sumbangan emisi dari kendaraan bermotor yang merupakan sumber utama polusi udara di Ibukota DKI Jakarta.

Sementara itu, sebagai upaya mendukung kegiatan Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta pun, menyiapkan sejumlah tempat Uji Emisi seperti bengkel, kios, aplikasi E-Uji Emisi dan kantor Dinas LH DKI Jakarta di Cililitan, Jakarta Timur.

“Untuk lima wilayah di Jakarta, ada 15 bengkel dan kios pelaksana Uji Emisi untuk sepeda motor,” terang Humas Dinas LH DKI Jakarta, Yogi Ikhwan saat konfirmasi, Minggu (31/10/2021).

Menurutnya, sejumlah tempat pelaksana Uji Emisi sepeda motor tersebut merupakan miik swasta. Sehingga pemilik kendaraan pun, dikenakan biaya tidak gratis dengan harga telah ditentukan masing-masing bengekel atau kios penyedia pelaksana Uji Emisi.

“Kalau untuk tarifnya sesuai bengkelnya sendiri, karena kami tidak mengatur standar tarif Uji Emisi,” jelasnya.

Namun demikian, sambungnya, pihaknya juga ikut menyediakan Uji Emisi gratis untuk kendaraan sepeda motor di halaman kantor Dinas LH DKI Jakarta, di Cililitan, Jakarta Timur. Pelaksanaan tidak setiap hari, hanya dilakukan pada Selasa dan Kamis, dari pukul 08:00 WIB – pukul 14:00 WIB.

Sementara itu, berdasar data sementara Dinas LH DKI Jakarta, 15 bengkel dan kios pelaksana Uji Emisi kendaraan sepeda motor di Jakarta;

Jakarta Timur

- PT Tritala Sakti Utama Motor, Jalan Matraman Raya No 63, Pal Meriam

- PT Astra Int Honda Dewi Sartika, Jalan Dewi Sartika No 255, Cawang

- Yamaha Pelita Motor, Jalan Jenderal Pol RS Sukamto No 1A, Malaka Jaya

- CV Farama Consultant, Jalan Pahlawan Revolusi No 7, RT 004/ RW 005

- Indobuana Autoraya Sunter (Suzuki Duren Sawit), Jalan Kolonel Sugiono No20, Duren Sawit

- Bengkel Dinas Lingkungan Hidup, Jalan Mandal V nomor 67 Cililitan

Jakarta Selatan

- PT Rizqi Putra Pratama, Jalan Tebet Timur Dalam X

Jakarta Pusat

- PT Wahana Ritellindo, Jalan Gunung Sahari Raya No 32

- Kios Uji Emisi Auto Bless Motor, Jalan Letjen Suprapto, Kav.No 1, Kelurahan Sumur Batu

- PT Panca Jaya Setia, IRTI Monas

Jakarta Barat

- PT Surganya Motor Indonesia, Jalan Perjuangan Panjang No 35, RT 001/RW 002, Kelurahan Kelapa Dua

- PT Panca Jaya Setia, Samsat Jakarta Barat

Jakarta Utara

- Indobuana Autoraya Sunter (Suzuki Sunter), Jalan Danau Sunter Selatan, Blok O/III

- Toko Asco Motor, Jalan Pegangsaan Dua No 99A, RT 5/ RW 2

- PT Astra Internasional Tbk-Peugeot, Jalan Yos Sudarso kav 24

Sebelumnya, Seiring dengan akan diterapkannya tilang bagi kendaraan yang tidak lulus Uji Emisi, Pemprov DKI Jakarta pun menghimbau warga untuk memastikan mobil maupun motor yang dimilikinya telah memiliki bukti lulus Uji Emisi. 

Hal itu pun, dapat dilakukan dengan mengecek atau membawa kendaraannya ke sejumlah tempat atau bengkel yang terdekat. Bahkan, Pemprov DKI pun ikut memfasilitasinya melalui  aplikasi E-UJI EMISI yang dapat diunduh dari Hp android. 

"Caranya sangat mudah, cukup mengunduh aplikasi E-UJI EMISI untuk mendapatkan tempat layanan atau bengkel yang dapat melakukan Uji Emisi," terang Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto, Kamis (28/10/2021).

Asep Kuswanto lebih lanjut mengatakan, tindakan penegakan hukum harusnya berjalan sejak awal tahun 2021 saat Pergub 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor berlaku efektif.

“Namun dikarenakan Pandemi Covid-19, penegakan hukum terhadap kendaraan bermotor yang tidak lulus uji emisi sempat ditunda,” terangnya, Selasa (26/10/2021).

Menurutnya, langkah agresif yang dilakukan Pemprov DKI ini merupakan kelanjutan dari sosialisasi uji emisi yang telah dilakukan sebelumnya.

Secara bertahap, nantinya akan dilakukan penegakan hukum oleh pihak Kepolisian. (deny)

Berita Terkait

News Update