JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Warga komplek perumahan Pluit Putri, Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara, unjuk rasa menolak pembangunan sekolah internasional di atas lahan fasilitas umum (Fasum), Sabtu (30/10/2021).
Adapun, kasus penolakan pembangunan fasilitas pendidikan tersebut yang diketahui proses pembangunannya oleh PT Jakarta Propertindo (Jakpro) sudah berjalan sejak lama.
Warga menilai, pembangunan sekolah swasta berlabel internasional tersebut telah menyalahi aturan. Warga komplek perumahan Pluit Putri, Pluit, mempermasalahkan IMB yang ada.
Di depan proyek pembangunan sekolah itu pun, puluhan warga Komplek Pluit Putri pun membentangkan spanduk penolakan.
"WARGA KOMPLEK PLUIT PUTRI BUTUH KETENANGAN BUKAN SEKOLAHAN," bunyi tulisan dalam spanduk yang dibentangkan warga.
Kuasa Hukum Warga Komplek Pluit Putri, Wardaniman Larosa, penolakan tersebut ditindaklanjuti dengan menyurati Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (CKTRP) DKI Jakarta perihal Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang tidak sesuai aturan.
“Kami menilai sekaligus menduga terdapat ketidaksesuaian antara pondasi yang telah dipasang dengan IMB yang dikeluarkan,” ujar Wardaniman, di lokasi, Sabtu (30/10/2021).
Menurut Wardaniman, pembangunan sekolah internasional BTB School itu dilakukan di atas lahan seluas 3.955 meter persegi telah melebihi luas lahan yang tercatat di IMB yaitu sekitar 2.000 meter persegi.
Dengan adanya kelebihan itu membuat Dinas CKTRP DKI Jakarta mengeluarkan Surat Peringatan yang dikeluarkan 27 Oktober 2020, kemudian Surat Segel pada 3 November 2020 dan Surat Perintah Bongkar 17 November 2020.
Melalui surat pembongkaran tersebut, Dinas CKTRP DKI Jakarta memberi jangka waktu 14 hari.
“Surat sudah ada dan sampai sekarang kami menduga belum ada tindakan pembongkaran dari kelebihan pembangunan dari IMB tersebut oleh karena itu kami protes keras,” tuturnya.
Namun anehnya pada 18 Maret 2021 kemarin, keluar surat dari Suku Dinas CKTRP Jakarta Utara yang menyatakan bahwa ada permohonan perubahan IMB terkait dengan proyek pembangunan itu.
Warga pun bingung dengan sikap Dinas CKTRP DKI Jakarta dengan Suku Dinas CKTRP Jakarta Utara karena ada ketidaksesuaian dan sangat kontradiktif terkait keputusan yang diambil.
“Jadi ada dualisme atau kontradiktif. Pertama Dinas Citata (CKTRP) akan bongkar, akan tetapi pada 18 Maret 2021 akan dilakukan pelaksaan pembangunan menyesuikan IMB baru,” ujarnya.
Sementara Ketua RT 005/RW 06 Pluit, Johanna Aliandoe mengatakan ada tiga RT yang menolak proyek pembangunan yakni RT 003, 005, dan 006 Komplek Pluit Putri.
Mereka melakukan keberatan administrasi melalui jalur hukum yang disediakan dalam Perda Nomor 1 Tahun 2014. Menurutnya warga kecolongan dari upaya mengalihfungsikan lahan.
“Kami menduga ada upaya mengkomersilkan fasos fasum ini sejak pertama. Jadi akar dari persoalannya di situ,” ungkapnya.
Warga menganggap fasos fasum tersebut adalah hak mereka dikarenakan ketika membeli hunian itu dikarena adanya fasilitas pendukung. Apabila itu sekarang diklaim, maka warga pun menyesalkan.
“Kalau ini diambil Jakpro, diklaim sebagai milik mereka, karena ini penyertaan modal, maka yang sekarang ini keadilannya dimana? Siapa yang sebenarnya punya hak, ini kan fasum fasos,” ujar Johanna.
Sementara itu hingga saat ini pihak Dinas CKTRP DKI Jakarta maupun Suku Dinas CKTRP Jakarta Utara belum bisa dihubungi perihal masalah tersebut. (*)