Sadis, Celurit Warga, Pengamen di Mauk Ditangkap Pihak Berwajib
Jumat, 29 Oktober 2021 10:42 WIB
Share
Tersangka penganiayaan diringkus setelah lakukan aksinya. (Foto/humaspolrestatangerang)

Tersangka BY kemudian segera dibawa ke Mapolsek Mauk untuk kepentingan penyelidikan. Sedangkan barang bukti celurit kini sudah diamankan petugas. Penyidik, kata Wahyu, masih terus melakukan pemeriksaan guna mengungkap motif tersangka melakukan tindakan itu.

 

Tonton juga video "Headline Harian Poskota Edisi Jumat 29 Oktober 2021". (youtube/poskota tv)

"Masih dalam pemeriksaan. Apa motif tersangka. Apakah saling kenal atau tidak. Dan lainnya kami masih dalami,".

Atas perbuatannya, tersangka BY dijerat Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (veronica prasetio)

 

 

Halaman