Dalam perkara ini Bonar tetap menerapkan asas praduga tidak bersalah.
Meski begitu pihaknya memastikan masih menangani kasus yang melibatkan mantan anggota DPRD dan juga Anggota aktif DPRD Kota Tangerang ini.
"Semua orang itu kita asumsikan itu bahwa asas praduga tidak bersalah. Makannya kita periksa, kita klarifikasi dulu setelah itu kita gelarkan untuk naik sidik. Setelah itu kemudian periksa lagi untuk BAP, baru gelar lagi untuk naik sidik," jelasnya.
Meski demikian, lanjut Bonar, pihaknya telah mengantongi bukti-bukti dalam perkara ini.
Nantinya pihak Reskrim juga akan berkoordinasi dengan pihak Intel terkait kepemilikan senjata yang disebut Air Soft Gun.
"Sementara itu hasil visum, kita sudah koordinasi sama yang terlapor untuk airsoft gun-nya mana, dia informasi dititipkan di Intel nanti kita koordinasikan dengan Intel," tuntasnya. (Muhammad Iqbal)