ADVERTISEMENT

Efektifkan Pemilahan Sampah dari Sumbernya

Jumat, 29 Oktober 2021 06:05 WIB

Share
Aktifitas warga Bantargebang saat berada di area bukit gundukan sampah di TPST Bantargebang, Senin (25/10/2021) sore. (ihsan fahmi)
Aktifitas warga Bantargebang saat berada di area bukit gundukan sampah di TPST Bantargebang, Senin (25/10/2021) sore. (ihsan fahmi)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

PEMPROV DKI Jakarta baru saja memperpanjang pemanfaatan Tempat Pembuangan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang, Kota Bekasi selama lima tahun ke depan.

Perpanjangan kerjasama ditandatangani oleh Gubernur Anies Baswedan dengan Walikota Bekasi, Rahmat Efendi. Dengan perpanjangan tersebut Pemprov DKI berkewajiban memberikan kompensasi atau dana hibah yang besarnya Rp379,5 miliar setiap tahunnya.

Keberadaan TPST Bantargebang bagi Pemprov DKI sangat vital untuk menampung sampah yang diproduksi warga Ibukota. Dimana setiap harinya yang dibuang ke Bantargebang mencapai 7.400 ton.

Sebenarnya Pemprov DKI telah melakukan berbagai rupaya agar volume sampah yang dibuang ke TPST Bantargebang menurun. Diantaranya dengan diterbitkannya Pergub No. 77 tahun 2020 tentang Pengelolaan Sampah Lingkup RW.

Dimana dalam Pergub tersebut diatur agar setiap lingkungan RW mempunyai bank sampah, untuk mengelola sampah dari warga. Selain itu, juga diatur agar sampah sudah dipilah dari sumbernya. Artinya setiap warga harus memilah sampah antara organik dan nonorganik sebelum dibuang.

Ketentuan tersebut kalau benar-benar berjalan efektif, maka sampah yang dibuang akan berkurang. Mengingat sudah ada pemilahan. Selain itu, di tingkat RW juga ada pengelolaan, dimana sampah yang bernilai ekonomis dapat dijual dan menghasilkan uang. Sementara yang organik, bisa diolah menjadi kompos.

Namun yang menjadi pertanyaan, apakah warga telah mempunyai kesadaran untuk memilah sampah sendiri sebelum dibuang? Disinilah peran dan tugas dari para lurah bersama pengurus RW dan RT untuk terus memberikan sosialisasi. Sehingga pemilahan sampah dari sumbernya berjalan efektif.

Pemprov DKI melalui Dinas Lingkungan Hidup bahkan telah memberikan imbauan hanya akan menerima sampah yang telah dipilah dari para petugas gerobak atau pengumpul sampah dari lingkup RW.

Imbauan tersebut berupa spanduk yang dipasang oleh Pihak Satpel Dinas Lingkungan Hidup kecamatan di lokasi pembuangan sampah sementara. Artinya sampah yang belum dipilah tidak akan diterima dan diangkut untuk dibuang.

Imbauan ini patut didukung, karena sebagai salah satu upaya agar warga sadar dan taat melaksanakan ketentuan Pergub No. 77 tahun 2020 dengan melakukan pemilahan sampah sebelum dibuang.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT