JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Pengamat Hukum Pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar menilai, pengendara taksi online yang menabrak penjambret ponselnya hingga tewas di Jakarta Selatan, tak bisa dijerat dengan pasal pembunuhan.
Meskipun terdapat unsur kesengajaan, menurutnya, kasus tersebut dapat dikategorikan sebagai kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan korbannya tewas.
Fickar berkata, dalam kasus tersebut, si pengemudi taksi online bisa dibilang tujuannya untuk membela diri dan merebut ponselnya kembali dari tangan kedua jambret tersebut.
"Nggak bisa dibawa pembunuhan, konteksnya dalam rangka membela diri kan mengambil handphonenya lagi di tabrak gitu. Meskipun kecelakaan itu konteksnya disengaja," ujarnya saat dihubungi.
Fickar menjelaskan, kasus tersebut bisa dikatergorikan pembunuhan bila si pengemudi taksi online, mencegat kedua jambret tersebut kemudian melakukan penganiayaan hingga tewas.
"Kalau dia mau membunuh dia turun terus dia tusuk gitu loh. Nah itu membunuh namanya," jelas Fickar.
Fickar kembali menekankan si supir taksi online pasti akan dijadikan tersangka oleh pihak kepolisian dalam kasus tersebut. Namun bukan dalam kasus pembunuhan. Tapi kasus kecelakaan lalu lintas.
"Bahwa dia nanti ditetapkan sebagai tersangka, iya. Pasti itu. Tapi dalam konteks kecelakaan lalu lintas," tegasnya.
"Artinya itu kan masuknya kecelakaan lalu lintas, jadi nggak bisa dituduhkan sebagai pembunuhan tapi kecelakaan lalu lintas yang meneyebabkan kematian. Kendaraan ditabrak kendaraan lain itu nggak belum tentu mati gitu," pungkasnya. (yono)
Polisi Cek Rekaman CCTV di Lokasi Kejadian
Polisi cek kamera pengawas CCTV di lokasi kejadian tewasnya dua jambret yang ditabrak korban menggunakan mobil di Jl. KH. Abdullah Syafei’I, Tebet, Jakarta Selatan, Rabu (27/10/2021).