ADVERTISEMENT

Sidang Pembacaan Putusan Jumhur Hidayat yang Divonis Kasus Penyebaran Berita Hoax Ditunda, Hakim: Kita Ada Pergantian Majelis Hakim

Jumat, 29 Oktober 2021 05:34 WIB

Share
Pembacaan putusan vonis Jumhur Hidayat terkait kasus penyebaran berita hoax di Twitter ditunda hakim. (Foto/Poskota.co.id/Christin Yulian)
Pembacaan putusan vonis Jumhur Hidayat terkait kasus penyebaran berita hoax di Twitter ditunda hakim. (Foto/Poskota.co.id/Christin Yulian)

JAKARTA.POSKOTA.CO.ID - Sidang dengan Agenda pembacaan putusan vonis kasus penyebaran Hoax atau berita bohong oleh Jumhur Hidayat di PN Jakarta Selatan mengalami penundaan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (28/10/2021).

Sidang kali ini sempat dibuka oleh Hakim Ketua Majelis Hakim Hapsoro Widodo, akan tetapi pembukaan sidang hari ini untuk menunda sidang putusan terhadap Jumhur Hidayat.

Persidangan yang di selenggarakan di Ruang Sidang Utama PN Jakarta Selatan ini dimulai pada pukul 11.00 WIB dan di hadiri oleh Hakim Ketua Majelis Hakim Hapsoro Widodo, dua orang hakim anggota Nazar Effriadi dan I Dewa Made Budi, Pengacara Jumhur Okky Wiratama, terdakwa Jumhur Hidayat, keluarga terdakwa dan beberapa anggota Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI).

Sidang Pembacaan Putusan Jumhur Hidayat di tunda selama dua minggu ke depan yaitu Pada tanggal 11 November mendatang.

Sebab, terdapat pergantian ketua majelis hakim dan pihak pengadilan ingin menggali dan menyusun lagi supaya lebih komprehensif.

“Saudara sehat, ya, putusan belum bisa dibacakan. Kami ada pergantian majelis hakim, masih dengan yang baru di Kalimantan itu,” ujar Hakim Hapsoro Widodo di ruang sidang utama PN Jakarta Selatan, Kamis (23/10/2021).

"Setelah bermusyawarah putusan ditunda, mohon maaf ya, Pak. Baik untuk itu kita tunda dua minggu lagi, 11 November," lanjut hakim

Diketahui rencana Pembacaan vonis terdakwa Jumhur Hidayat diagendakan Kamis (28/10/2021) pukul 10.00 WIB, mengalami penundaan hingga dua minggu kedepan.

Pada sidang (23/09/2021) yang berangedakan pembacaan tuntutan sebelumnya, Jumhur Hidayat dituntut 3 tahun penjara oleh Jaksa Pengadilan Negeri Jaksel dan diyakini terbukti menyebarkan berita bohong terkait UU Omnibus Law Cipta Kerja.

Jumhur Hidayat melalui akun Twitter @jumhurhidayat, pada 25 Agustus 2020, memposting kalimat 'Buruh bersatu tolak Omnibus Law yg akan jadikan Indonesia menjadi bangsa kuli dan terjajah'.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT