Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Lampung menyerahkan berkas tahap 1 ke Kejati lampung untuk dilakukan penelitian terhadap perkara persetubuhan terhadap anak. (tangkapan layar)

Kriminal

Ditreskrimum Polda Lampung Serahkan Berkas Tahap 1 Kasus Ayah Cabuli Anak Tiri dan Kandung ke Kejati

Jumat 29 Okt 2021, 20:26 WIB

LAMPUNG, POSKOTA.CO.ID - Ditreskrimum Polda Lampung menyerahkan berkas tahap satu kasus pencabulan yang dilakukan seorang Ayah, Dadang S Manaf alias Endang (56) terhadap anak tirinya, AJK, 16, dan TY, (5) serta anak kandungnya, A, (1) ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, Jumat (29/10/2021).

Dir Reskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Reynold E.P. Hutagalung mengatakan penyerahan berkas tahap satu itu dilakukan penyidik Subdit IV Renakta Ditreskrimum ke Kejati lampung. 

“Jadi berkas ini akan dilakukan penelitian oleh Kejati terhadap perkara persetubuhan terhadap anak yang dilakukan tersangka Endang sebagaimana laporan polisi nomor : LP/B/2017/X/2021/Spkt/polda lampung,” kata Kombes Reynold, Jumat (29/10/2021).

Kasus tersebut berawal dari laporan Ibu korban, FY pada Kamis, 14 Oktober 2021 atas dugaan persetubuhan dan pencabulan.

Berdasarkan laporan tersebut, petugas melakukan gelar perkara dan menemukan dua barang bukti berupa satu buah kasur kapuk warna merah muda dengan motif putih dan satu buah karpet warna merah.

Setelah itu, petugas langsung menangkap tersangka, Endang.

Dari hasil pemeriksaan tersangka awalnya melakukan tindakan asusila kepada AJK, ketika ibu korban tertidur.

Setelah melakukan perbuatannya, tersangka mengancam korban akan menceraikan ibu mereka jika korban memberitahukan perbuatannya.

"Tersangka melakukan perbuatannya sejak tahun 2017 sampai dengan 2020 dan saat ini korban AJK sudah melahirkan anak laki-laki yang diduga hasil dari perbuatan tersangka," ujarnya.

Setelah dilakukan pengembangan, tersangka juga diduga telah mencabuli anak tirinya, TT serta anak kandungnya, A.

Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 76 D Jo Pasal 81 ayat (1),(3) dan Pasal 76 E Jo Pasal 82 ayat (1),(2), Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2014 atas Undang-undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang No.1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 5 hingga 15 tahun penjara. (ilham)

Tags:
pencabulanPencabulan Terhadap Anak TiriDir Reskrimum Polda Metro JayaKombes Reynold E.P. Hutagalung

Administrator

Reporter

Administrator

Editor