CILEGON, PSOKOTA.CO.ID - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten Reda Mantovani secara tegas meminta pejabat di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon untuk tidak segan melaporkan jaksa yang dianggap nakal.
Nakal yang dimaksud adalah melakukan hal-hal yang keluar dari norma dan kepatutan seorang jaksa.
Hal tersebut disampaikan Reda dalam momentum penandatanganan Memorandum of Understanding (MOU) tentang Sinergi Pengawasan di ruang rapat Walikota Cilegon, Kamis (25/11/2021).
Upaya itu dijelaskan Reda sebagai komitmen institusi kejaksaan dalam membuat Cilegon bebas dari perbuatan korupsi. "Kalau ada yang nakal laporin, paling tidak kita pindah," ujar Reda.
Reda dalam kesempatan tersebut menyebutkan belum lama ini terdapat salah satu pejabat Kejari Cilegon yang dipindahkan setelah adanya informasi buruk tentang pejabat tersebut.
"Seperti Kasi Intel itu, ada informasi jelek, kita pindah. Saya tidak mau ada oknum jaksa di sini," ujarnya.
Dikatakan Reda, kendati belum ada bukti yang kuat, pejabat tetap diminta untuk berbagi informasi tentang kenakalan jaksa.
"Saling berbagi informasi, pembuktian pidana memang sulit, tapi dari informasi itu kita bisa nilai karakter jaksa," tuturnya.
Soal MoU sinergi pengawasan, dijelaskan Reda hal itu bukan berarti ada kolusi antara Pemkot Cilegon dan Kejaksaan. Tetapi sebagai upaya pembenahan agar perbuatan korupsi bisa diantisipasi.
"Untuk para OPD bekerjalah sesuai SOP dan time schedule yang benar, kalau ada perubahan langsung disesuaikan, tapi jangan diselewengkan," pesan Reda.
Sementara Walikota Cilegon Helldy Agustian menyambut baik arahan dari Reda tersebut. Menurutnya hal itu menunjukkan tidak ada kepentingan pribadi dalam pelaksanaan tugas yang melekat pada kejaksaan.