Ayu Ting Ting dan Kuasa Hukumnya, Minola Sebayang. (cr07)

SHOWBIZ

Ayu Ting Ting Laporkan KD dengan Dua Kasus Berbeda di Polda Metro Jaya

Jumat 29 Okt 2021, 15:37 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Minola Sebayang, kuasa hukum Ayu Ting Ting mengungkapkan alasan pihaknya melaporkan Kartika Damayanti alias KD dengan dua kasus yang berbeda.

Sebelumnya Ayu Ting Ting melaporkan akun haters @gundik_empang milik Kartika Damayanti di Ditkrimum atas dugaan kasus penghinaan.

Sementara baru-baru ini, dia kembali melaporkan akun haters tersebut ke Ditkrimsus atas dugaan kasus pencemaran nama baik melalui media elektronik.

"Yang pertama itu kan orang yang melakukan penghinaan, ujaran kebencian, fitnah, kan begitu. Orangnya. Cara dia melakukan penghinaan itu dengan tulisan, tulisannya di IG. Nah yang kemarin kami laporkan itu adalah akunnya, akunnya kan belum kami laporkan," ujar Minola Sebayang saat dihubungi media, Jumat (29/10/2021).

"Kalau kita tidak laporkan akunnya, kita hanya khawatir, nanti itu akan menjadi kendala dalam proses hukum," jelas Minola.  

Minola mengatakan laporan pencemaran nama baik melalui media elektronik diajukan guna memperkuat.

Pasalnya bentuk penghinaan yang dilaporkan terhadap KD ialah berupa tulisan yang diunggah di media sosial.

Menurutnya tindakannya ini justru akan mempermudah proses penyelidikan kasus ke depan.

"Karena kalo kita lihat lagi juga nanti mereka akan juga mempersoalkan bentuk tulisannya melalui apa. Melalui media sosial, Instagram. kan pasti akan muter kesitu lagi," tuturnya.

Lebih lanjut, Minola menyampaikan tak ada yang salah dengan melaporkan dua kasus dengan objek yang sama.

Hal tersebut tak dilarang dalam perundang-undangan.

Dia menjelaskan selama gelar perkara tersebut lolos syarat pelaporan maka besar kemungkinan laporan diterima pihak kepolisian. 

"Enggak papa kan, enggak ada masalah karena saling berkaitan kan," beber Minola.

"Buktinya laporan kita diterima. Karena sekarang kan kalo mau bikin laporan harus gelar perkara dulu," katanya.

Diketahui, akun @gundik_empang diduga milik Kartika Damayanti atau KD dipolisikan oleh Ayu Ting Ting dengan dua kasus yang berbeda.

Laporan pertama, KD dilaporkan atas dugaan kasus penghinaan. Laporan tersebut teregister di Polda Metro Jaya, STTLP/B/4048/VIII/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA pada 20 Agustus 2021, lalu.

Sementara laporan kedua atas dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik tercatat dalam STTLP/B/ 5310 / X/ 2021/ SPKT / POLDA METRO JAYA, 26 Oktober 2021.

"Laporan dua terhadap satu orang (KD), satu pidana umum 315, satu karena dia melakukan itu (aksi pencemaran nama baik) melalui akun gundik empang," ujar kuasa hukum Ayu Ting Ting, Minola Sebayang, Selasa (26/10/2021).

Pihak Ayu telah menyerahkan barang bukti ke kepolisian yang menunjukkan adanya perundungan KD terhadap anak dan keluarganya. Adapun bukti yang diserahkan diantaranya rekaman dan tangkapan layar unggahan. 

Sementara orang tua KD sendiri juga telah membuat aduan kepada orang tua Ayu Ting Ting ke Polres Metro Bojonegoro. (cr07)

Tags:
ayu ting tingMinola SebayangLaporkan KD di Polda Metro Jaya

Administrator

Reporter

Administrator

Editor