ADVERTISEMENT

Hayo Lho! Ayu Ting Ting Kembali Polisikan KD, Kali Ini Terkait Pencemaran Nama Baik

Selasa, 26 Oktober 2021 13:33 WIB

Share
Ayu Ting Ting kembali melaporkan Hatters. (foto: poskota/ cr07)
Ayu Ting Ting kembali melaporkan Hatters. (foto: poskota/ cr07)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Pedangdut Ayu Ting Ting kembali mempolisikan akun Instagram gundik_empang dengan dugaan kasus yang berbeda. 

Sebelumnya akun diduga milik Kartika Damayanti atau KD tersebut dilaporkan atas dugaan kasus penghinaan.

Kali ini, Ayu Ting Ting melaporkan KD atas dugaan kasus pencemaran nama baik melalui media elektronik.

Laporan tersebut tercatat dalam LP/B/ 5310 / X/ 2021 / SPKT / POLDA METRO JAYA, 26 Oktober 2021.

"Jadi, tadi hari ini kedatangan saya dengan Ayu itu adalah membuat laporan. Laporan terhadap akun gundik empang dengan pemilik akun KD," ujar kuasa hukum Ayu Ting Ting, Minola Sebayang di Polda Metro Jaya, Selasa (26/10/2021).

Minola mengungkapkan pihaknya sudah melayangkan dua kali somasi pada KD dalam pelaporan sebelumnya. Namun tak ada tanggapan mumpuni dari KD.

Oleh karena itu, pihaknya memutuskan untuk membuat laporan berbeda. Hal ini berdasarkan putusan usai gelar perkara laporan kasus yang pertama.

"Kami tadi melakukan gelar perkara dengan cyber crime di Krimsus. Hasilnya, laporan kami layak untuk diterima," jelas Minola.

"Kemarin kenapa kita belum laporan ITE nya karena kita masih memproses yang berkaitan dengan masalah informasi Restorative Justice," tambahnya.

Atas laporan kasus terbaru ini, Ayu Ting Ting menyangkakan KD atas Pasal 27 ayat 3 juncto pasal 45 ayat 3 UU tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. 

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT