Dituduh Mafia Kasus dan Gelapkan Pajak, Salah Satu Pemegang Saham Kopi Kapal Api Ungkap Fakta Berikut!

Kamis 28 Okt 2021, 21:18 WIB
Ilsutrasi pajak. (ist)

Ilsutrasi pajak. (ist)

Nico mengatakan LQ Indonesia lawfirm juga menyebarkan berita tidak benar bahwa Mimihetty dan Christeven menggelapkan pajak. “Kepemilikan saham di PT. Kahayan Karyacon telah dilaporkan oleh Mimihetty dan Christeven di dalam SPT. 

“Leo dan kawan-kawan yang menjalankan operasional PT Kahayan karyacon lah yang telah mangkir dari kewajiban membayar pajak perusahaan, yang kemudian baru-baru ini dibayarkan oleh Mimihetty sebesar sekitar Rp 2,2 M karena kantor pajak tidak dapat menghubungi Leo dkk dan kemudian bersurat kepada Mimihetty,” katanya.

Terkait PKPU PT Kahayan, Nico mengatakan, Mimihetty sama sekali tidak mengetahui adanya hutang supplier, karena tidak pernah mendapatkan akses ke perusahaan karena dihalangi.

Dalam situs website PN Jakpus Sistem Informasi Penelusuran Perkara menunjukkan PKPU PT. Kahayan didaftarkan oleh PT Haohan Cement pada tanggal 4 Agustus 2021. 

Sedangkan laporan pidana penggelapan yang diajukan Mimihetty terhadap Leo dkk sejak Februari 2021, berdasarkan tanda terima pelaporan No. STTL/050/II/2021/BARESKRIM tertanggal 11 Februari 2021. “LP ini terjadi jauh  sebelum kasus PKPU. LQ telah memutarbalikkan fakta,” katanya.

"Kasus Christian (Terlapor) dengan Christeven (Pelapor), adalah urusan pribadi, tidak terkait Kapal Api. Christian dilaporkan karena diduga bersalah dalam penggelapan dana yang disetorkan Christeven kepada Christian.

Di tingkat PN dan PT Christian telah di putus bersalah dan sedang menjalani hukuman. Saat ini Christian selaku Terlapor sedang mengajukan kasasi di MA."

“Perkara PT. Kahayan adalah perkara pribadi keluarga Soedomo dan tidak ada keterkaitan dengan Kapal Api. Kapal Api tidak berperkara dengan siapapun yang menggunakan jasa LQ Indonesia lawfirm,” katanya.

“Dikala fitnah2 tersebut berlanjut maka Kapal Api akan memprosesnya sesuai aturan hukum bagi pelaku pemitnah dan yang turut serta membantunya.”

Nico juga mengomentari laporan Direktur Utama PT Kahayan Karyacon terhadap Mimihetty dan Christeven ke Polda Banten yang dituduh menggelapkan aset perusahaan. “Itu tuduhan tidak benar, dan fakta yang sebenarnya akan kami sampaikan dalam pemeriksaan,” kata Nico.

Berita Terkait
News Update