Ilsutrasi pajak. (ist)

Kriminal

Dituduh Mafia Kasus dan Gelapkan Pajak, Salah Satu Pemegang Saham Kopi Kapal Api Ungkap Fakta Berikut!

Kamis 28 Okt 2021, 21:18 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Mencari keadilan melalui jalur hukum untuk mengungkap penggelapan uang dan pemalsuan akta PT Kahayan Karyacon, bukanlah perkara mudah bagi Mimihetty Layani dan Christeven Mergonoto. 

Pemegang saham mayoritas perusahaan bata ringan tersebut justru ditengarai mendapat serangan fitnah melalui publikasi berita. Bahkan, serangan fitnah juga diarahkan ke Soedomo Mergonoto, salah satu pemegang saham Kopi Kapal Api, yang juga adalah suami Mimihetty. 

“Publikasi negatif itu untuk menyamarkan penggelapan yang diduga dilakukan para direksi perusahaan, yaitu Leo Handoko, Ery Biyaya, Chang Sie Fam dan Feliks di PT Kahayan Karyacon yang saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim dari hasil penyidikan,” kata Soedomo Mergonoto melalui kuasa hukumnya, Nico SH MH, dalam keterangan tertulisnya, Kamis (28/10/2021). 

Nico mengungkapkan, berita yang didengungkan saat ini bahkan tidak berfokus pada Kahayan Karyacon melainkan menyerang pribadi Soedomo Mergonoto serta Kapal Api yang tidak ada keterkaitan dengan Kahayan Karyacon.

“Salah satunya adalah pemberitaan video Arteria Dahlan adalah berita lama setahun yang lalu terkait PT AL dan tidak ada hubungannya dengan Kahayan Karyacon,” kata Nico yang juga adalah kuasa hukum Mimihetty dan Christeven. 

Berkaitan dengan video tersebut, Nico menjelaskan, bahwa Soedomo Mergonoto hadir dalam RUPSLB PT AL karena diberi tembusan oleh pemegang saham. “Ia diminta oleh salah satu pemegang saham sebagai mediator pertikaian internal PT mereka,” kata Nico.

“Sewaktu menghadiri RUPSLB, Soedomo tidak membawa alat rekam dan tidak merekam jalannya RUPSLB. Soedomo hanya sebagai mediator dan tidak terlibat dan tidak ikut campur dalam urusan pertikaian internal PT AL,” katanya.

Menurut Nico, tuduhan LQ bahwa Mimihetty melarang para direksi membuat laporan keuangan Kahayan adalah tuduhan bodoh.

“LQ seharusnya paham bahwa laporan keuangan adalah tanggung jawab Direksi. Adalah kewajiban perusahaan untuk melaporkan SPT, bila tidak ada laporan keuangan bagaimana perusahaan dapat melaporkan SPT,” katanya. 

Mimihetty dan Christeven berkali-kali meminta laporan keuangan dari para direksi sebagai pertanggungjawaban selama mereka menjabat periode 2012-2017. “Tetapi selalu disampaikan rugi,” kata Nico. Mimihetty pernah sidak ke lokasi untuk mengecek tetapi selalu dihalang-halangi sewaktu meminta laporan keuangan. “Diturunkan tim audit juga dipersulit,” katanya. 

“Seluruh operasional perusahaan di handle oleh Leo dkk, dan Mimihetty selalu dihalang-halangi dan tidak pernah diberi akses ke perusahaan sehingga tidak mengetahui kondisi perusahaan.” 

Nico mengatakan LQ Indonesia lawfirm juga menyebarkan berita tidak benar bahwa Mimihetty dan Christeven menggelapkan pajak. “Kepemilikan saham di PT. Kahayan Karyacon telah dilaporkan oleh Mimihetty dan Christeven di dalam SPT. 

“Leo dan kawan-kawan yang menjalankan operasional PT Kahayan karyacon lah yang telah mangkir dari kewajiban membayar pajak perusahaan, yang kemudian baru-baru ini dibayarkan oleh Mimihetty sebesar sekitar Rp 2,2 M karena kantor pajak tidak dapat menghubungi Leo dkk dan kemudian bersurat kepada Mimihetty,” katanya.

Terkait PKPU PT Kahayan, Nico mengatakan, Mimihetty sama sekali tidak mengetahui adanya hutang supplier, karena tidak pernah mendapatkan akses ke perusahaan karena dihalangi.

Dalam situs website PN Jakpus Sistem Informasi Penelusuran Perkara menunjukkan PKPU PT. Kahayan didaftarkan oleh PT Haohan Cement pada tanggal 4 Agustus 2021. 

Sedangkan laporan pidana penggelapan yang diajukan Mimihetty terhadap Leo dkk sejak Februari 2021, berdasarkan tanda terima pelaporan No. STTL/050/II/2021/BARESKRIM tertanggal 11 Februari 2021. “LP ini terjadi jauh  sebelum kasus PKPU. LQ telah memutarbalikkan fakta,” katanya.

"Kasus Christian (Terlapor) dengan Christeven (Pelapor), adalah urusan pribadi, tidak terkait Kapal Api. Christian dilaporkan karena diduga bersalah dalam penggelapan dana yang disetorkan Christeven kepada Christian.

Di tingkat PN dan PT Christian telah di putus bersalah dan sedang menjalani hukuman. Saat ini Christian selaku Terlapor sedang mengajukan kasasi di MA."

“Perkara PT. Kahayan adalah perkara pribadi keluarga Soedomo dan tidak ada keterkaitan dengan Kapal Api. Kapal Api tidak berperkara dengan siapapun yang menggunakan jasa LQ Indonesia lawfirm,” katanya.

“Dikala fitnah2 tersebut berlanjut maka Kapal Api akan memprosesnya sesuai aturan hukum bagi pelaku pemitnah dan yang turut serta membantunya.”

Nico juga mengomentari laporan Direktur Utama PT Kahayan Karyacon terhadap Mimihetty dan Christeven ke Polda Banten yang dituduh menggelapkan aset perusahaan. “Itu tuduhan tidak benar, dan fakta yang sebenarnya akan kami sampaikan dalam pemeriksaan,” kata Nico.

Tags:
Pemegang Saham Kopi Kapal Api Ungkap FaktaPenggelapan PajakPemegang Saham Kapal Api

Administrator

Reporter

Guruh Nara Persada

Editor