PASAR MINGGU, POSKOTA.CO.ID - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang lanjutan kasus dugaan pembunuhan di luar proses hukum atau Unlawfull Killing Laskar FPI, Selasa (26/10/2021).
Sidang lanjutan kasus dugaan pembunuhan di luar proses hukum Laskar FPI, ini dihadirkan dua terdakwa, yakni Ipda Yusmin Ohorella dan Briptu Fikri Ramadhan, Selasa (26/11/2021).
Agenda sidang hari ini adalah pemeriksaan saksi dari Pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) PN Jakarta Selatan.
Setidaknya terdapat 7 orang saksi yang di hadirkan secara online di dalam persidangan ini
Pantauan Poskota.co.id, sidang lanjutan ini berlangsung di ruang sidang utama PN Jakarta Selatan, dan dipimpin langsung oleh Ketua majelis hakim, M Arif Nuryanta serta dua orang hakim anggota masing-masing Haruno dan Elfian.
Sidang ini berlangsung sejak pukul 10.30 WIB, dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan tim pengacara terdakwa.
Dalam sidang ini pun, hadir satu orang terdakwa yakni Briptu Fikri Ramadhan.
Pada persidangan kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) berencana untuk menghadirkan 8 orang saksi, akan tetapi hanya 7 orang saksi yang dapat hadir secara online untun memberikan keterangan nya di dalam persidangan kali ini.
"Yang Mulia, kami memanggil 8 orang saksi dan yang hadir 7 orang saksi," kata JPU pada hakim dalam persidangan, Selasa (26/10/2021).
Ke-7 orang saksi yang di hadirkan oleh pihak JPU dalam persidangan ini bernama Enggar Jati Nugroho dan Toni Suhendar yang merupakan anggota Polri, Ratih binti Harun, Eis Asmawati binti Solihan, Karman Lesmana bin Odik, Khotib alias Pak Badeng, dan Esa Aditama.
Setelah memperkenalkan dirinya, Ketujuh orang saksi tersebut lantas diambil sumpah.
Mereka akan memberikan kesaksiannya satu per satu tentang dugaan kasus unlawful killing laskar FPI, di mana kini tengah berlangsung pemeriksaan para saksi di PN Jakarta Selatan.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU), menjerat kedua terdakwa, Briptu FR dan Ipda MYO dengan Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 351 Ayat (3) KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (PKL-01/Adji)