PASAR MINGGU, POSKOTA.CO.ID - Sidang kasus Unlawful Killing terhadap laskar FPI di KM 50 Tol Jakarta Cikampek, digelar lagi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel). Selasa (16/11/2021).
Saksi dari Jasamarga menyebutkan, kamera CCTV offline saat kejadian penembakan terjadi.
Pada sidabg ini, sebagai terdakwa adalah dua oknum Reserse Resmob Polda Metro Jaya Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M. Yusmin Ohorella.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan Yoga Tri Anggoro sebagai saksi dalam sidang kali ini, Yoga memberikan keterangan dalam kapasitasnya sebagai Direktur Operasi PT. Jasamarga Tollroad Operator.
Oleh JPU, Yoga ditanya mengenai penggunaan kamera pengawas CCTV di ruas jalan tol Jakarta-Cikampek. Sebab, Yoga merupakan orang yang bertanggung jawab atas fasilitas dan pengoperasian ruas jalan tol tersebut.
"Untuk pengawasan CCTV di bawah tim kami, karena kami bertanggung jawab atas operasional jalan tol," ungkap Yogi.
"Bisa saudara jelaskan, bagaimana bentuk pengawasan dan operasional, khususnya CCTV," kata JPU, menimpali. Yoga mengatakan, "Jadi kami berkontrak dengan vendor kami untuk bisa melakukan pemeliharaan cctv pemeliharaan rutin maupun perbaikan."
Selanjutnya, Yoga mengatakan bahwa keberadaan kamera pengawas CCTV merujuk pada standar pelayanan minimal Kementerian PUPR.
Kepada JPU, Yoga menyebut jika dirinya mendapat perintah untuk memasang sekaligus melakukan pemeliharaan kamera CCTV di ruas tol Jakarta-Cikampek, khususnya dari KM. 2 sampai KM. 72.
"Untuk ruas Japek kita memasang CCTV dari Km 2-72, jumlahnya sekitar 123 CCTV," beber Yoga. B
erkenaan dengan itu, JPU kemudian bertanya soal kejadian pada pada Minggu 6 Desember 2020 dini hari yang menewaskan empat Laskar FPI.