JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Hingga kini kasus tewasnya 6 laskar FPI pengawal Habib Rizieq Shihab di KM 50 masih menjadi misteri.
Pasalnya sejumlah pihak menduga jika tewasnya 6 laskar FPI tersebut penuh kejanggalan yang hingga kini belum terkuak.
Bahkan dmei keadilan, publik juga mendesak agar pihak kepolisian menuntaskan dengan segara kasus tewasnya 6 laskar FPI.
Seperti halnya, hari ini Selasa (3/11/2021) tagar #JejakBerdarahKM50 tampak trending di Twitter.
Tagar tersebut mencuat di Twitter, usai salah satu akun @murtado_zaki membuat cuitan terkait adanya surat penugasan atau perintah di kasus tewasnya 6 Laskar.
Akun itu tampak mengunggah sejumlah tangkapan layar sejumlah artikel dengan media berbeda.
1, 2021kalo ada SURAT TUGAS
— Zaki Murtado (@murtado_zaki)
yg menewaskan 6 Syuhada Laskar FPI
berarti ini TINDAK PIDANA murni
PELANGGARAN HAM BERAT 👇👇 pic.twitter.com/m9tpWRlx87
"kalo ada SURAT TUGAS yg menewaskan 6 Syuhada Laskar FPI berarti ini TINDAK PIDANA murni PELANGGARAN HAM BERAT," tulisnya.
Sebelumnya, salah satu saksi bernama Toni Suhendar beberkan keterangan di sidang lanjutan perkara yang menewaskan 6 anggota laskar FPI.
Toni Suhendar yang didatangkan oleh jaksa penuntut umum (JPU) merupakan anggota Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Ia mengaku turut diperintahkan membuntuti rombongan Habib Rizieq, lantas yang menugaskannya adalah Direktur Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat.
Ia juga mengatakan perintah dari Dirkrimum Polda Metro Jaya itu tertuang dalam Surat Perintah Penyelidikan Nomor SP.Lidik/5626/XII/2020/Ditreskrimum tertanggal 05 Desember 2020.
Diketahui, sidang lanjutan kasus Unlawful Killing Laskar FPI dengan terdakwa Briptu Fikri Kurniawan dan Ipda M Yusmin Ohorella digelar di Ruang Sidang Utama PN Jakarta Selatan, Selasa (25/10/2021).
Persidangan ini berangedakan pemeriksaan ketujuh orang saksi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) PN Jakarta Selatan.
Tujuh saksi yang dihadirkan oleh pihak JPU, yakni Enggar Jati Nugroho dan Toni Suhendar yang merupakan anggota Polri, Ratih binti Harun, Eis Asmawati binti Solihan, Karman Lesmana bin Odik, Khotib alias Pak Badeng, dan Esa Aditama.
Ketujuh saksi tidak hadir secara langsung di dalam ruang persidangan. Mereka berada di tempat lain dan memberikan kesaksian secara virtual sedangkan untuk majelis hakim, dua JPU, terdakwa dan tim kuasa hukum hadir langsung di ruang sidang utama PN Jaksel.
Mereka pun diambil sumpah setelah memperkenalkan diri. Setelahnya, mereka memberikan kesaksian untuk para terdakwa.
Anggota DPR RI, Fadli Zon pun ikut berikan tanggapan terkait kasus tewasnya enam anggota Laskar FPI di Tol Jakarta-Cikampek KM 50.
Hal itu diungkapkan oleh Fadli Zon melalui akun Twitter pribadinya @fadlizon, pada Kamis (28/10/2021).
Dalam cuitannya, Fadli Zon meminta kasus tewasnya anggota Laskar FPI diusut tuntas, hal itu bersamaan dengan beredarnya kabar terbaru yang menyebut saat peristiwa berdarah itu korban awalnya dibuntuti.
Pembuntutan terhadap anggota Laskar FPI itu diduga diarahkan oleh Direktur Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya.
"Ini kejahatan serius. Membantai 6 WNI tak berdosa. Kejahatan HAM luar biasa. Sebaiknya dibuka transparan demi nama baik POLRI, siapa yg memerintahkan pembantaian itu," ucapnya," ujarnya, 28 Oktober 2021.
Fadli juga menegaskan jika memang semuanya terungkap, ia berharap pelaku bisa dihukum maksimal.
"Org itu harus dihukum maksimal," sambungnya. (cr09)