Bupati Hulu Sungai Utara Dicekal, KAKI Kalsel Apresiasi Kinerja KPK

Rabu 27 Okt 2021, 21:46 WIB
Bupati Hulu Sungai Utara, Abdul Wahid. (ist)

Bupati Hulu Sungai Utara, Abdul Wahid. (ist)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pelarangan berpergian (cekal) ke luar negeri kepada Bupati Hulu Sungai Utara (HSU), Abdul Wahid (AW).

Hal tersebut dilakukan KPK guna mempercepat penyidikan dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Kabupaten HSU tahun 2021-2022.

"Benar (KPK) telah mengirimkan surat ke Ditjen Imigrasi untuk melakukan pelarangan ke luar negeri terhitung mulai 7 Oktober 2021 hingga enam bulan ke depan terhadap satu orang saksi atas nama AW," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Rabu (27/10/2021).

Tindakan pencegahan atau pelarangan tersebut diperlukan untuk pengumpulan alat bukti oleh penyidik KPK.

Khususnya ketika dilakukan pemanggilan dan pemeriksaan kepada yang bersangkutan.

KPK berharap AW lebih kooperatif dalam memenuhi setiap panggilan tim penyidik.

Sebelumnya, KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kabupaten HSU dan telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus tersebut.

Mereka adalah Direktur CV Hanamas Marhaini, Direktur CV Kalpataru Fachriadi dan Kepala Dinas PUPRP Hulu Sungai Utara Maliki sebagai tersangka.

Sedangkan Bupati HSU masih berstatus saksi dalam kasus ini.

Direktur LSM KAKI Kalsel, Akhmad Husaini. (ist)

Terpisah, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) Kalsel menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas kerja KPK yang sudah melakukan pencekalan kepada Bupati HSU.

"Kami atas nama masyarakat Kalsel mendukung penuh kerja kerja KPK dalam menindaklanjuti OTT yang dilakukan KPK di HSU, hingga sampai pada ditetapkannya Bupati HSU sebagai tersangka," ujar Direktur LSM KAKI Kalsel, Akhmad Husaini.

Seperti diketahui, LSM KAKI Kalsel menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung Merah Putih KPK Jakarta, Jumat (22/10/2021) lalu guna mendesak KPK serius menindaklanjuti OTT yang dilakukan di Kabupaten HSU dan menuntut KPK menetapkan Bupati HSU sebagai tersangka. (*/mia)

News Update