Ilustrasi jambret Hp. (ist)

Kriminal

2 Komplotan Jambret Cawang dan Muara Baru Diciduk, Begini Modus Operasinya

Rabu 27 Okt 2021, 18:24 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Polda Metro Jaya Polda Metro Jaya menangkap dua kelompok penjambret ponsel yang beraksi wilayah hukum Polda Metro Jaya. Rabu (27/10/2021).

Kedua tersangka yakni berinisial BG dan HS.

Kedua pelaku beraksi di dua lokasi yang berbeda, yakni di daerah Tanah Mas Raya, Kayu Putih, Pulogadung yang beraksi pada 1 Oktober 2021.

Kemudian, beraksi di daerah Pulomas, Kayu Putih,Jakarta Timur pada 2 Oktober 2021.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan saat beraksi, kedua pelaku memiliki perannya masing-masing.

Adapun BG sebagai pengemudi sepeda motor dan HS merampas mengambil barang korban seperti ponsel.

Sebelum beraksi, keduanya terlebih dahulu mencari target dengan menggunakan sepeda motor.

Kepada polisi, para pelaku mengaku menjambret untuk membeli narkoba dan kebutuhan hidup.

"Dua pelaku ini sudah kami tes urine dan terbukti menggunakan narkotika. Ini biasanya mereka sebut kelompok Cakung," kata Yusri saat jumpa pers di Polda Metro Jaya, Rabu (27/10).

Lalu, komplotan para pelaku kedua, yakni Kelompok Muara Baru.

Kelompok ini beraksi di Tamansari, Jakarta Barat pada 3 Oktober 2021.

Para sindikat ini total ada empat pelaku.

Saat beraksi, mereka memiliki peran masing-masing.

Pertama MFI berperan sebagai joki, ABA sebagai eksekutor, BAP berperan mengawasi di lokasi dan turut menjambret, terakhir M berperan penadah.

"Modusnya sama. Biasanya patroli, mana calon-calon korban lalai (menaruh barang, red). Itulah kemudian dijadikan sasaran," kataYusri.

Tonton juga video "Jalani Uji Coba, LRT Alami Tabrakan di Wilayah Cibubur". (youtube/poskota tv)

Ia mengatakan para pelaku mengaku menjambret untuk membeli barang haram.

"Mereka gunakan untuk membeli barang haram. Dan terbukti setelah tes urine positif narkotika," tambahnya.

Atas perbuatan mereka, para pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 6 tahun penjara.

Sementara penadah dijerat Pasal 480 dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (adji)

Tags:
dua kelompok penjambret ponsel berhasil diamankan kepolisiankelompok jambretjembret hpkorban jambret hppelaku jabret hppelaku jambret diamankan polisi

Administrator

Reporter

Administrator

Editor