JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Kasus tewasnya dua pejambret yang ditabrak oleh supir taksi online berbuntut hingga menarik perhatian pengamat hukum Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar.
Menurutnya ada dua pandangan berbeda dalam kasus ini.
Pertamanya, katanya, sang supir taksi online dinilai terpaksa menabrak pejambret hingga tewas tersebut, karena ia dengan nalurinya ingin membela diri.
Sebelumnya, sang supir taksi online tersebut mengejar dua pejambret di bilangan Tebet, Jakarta Selatan, karena smartphone miliknya direbut secara tiba-tiba.
Kala itu, ia sedang menunggu orderan masuk di pinggir Jl. Dr. Saharjo, Tebet, Jakarta Selatan, Selasa (26/10/2021) malam, sekira 23.30 WIB.
Ia pun spontan mengejar pelaku dengan mobil hingga di Jl. KH. Abdullah Syafe’I, Tebet, Jakarta Selatan, Rabu (27/10/2021), korban coba menghadap dengan menabrak pejambret tersebut.
Dilalah, nggak tahunya kedua jambret tersebut menabrak tiang listrik dan menghantam tembok.
Seketika, kedua jambret tersebut meninggal dunia di lokasi kejadian.
Seperti disebutkan tadi, menurut Abdul Fickar Hadjar, kasus ini terdapat dua pandangan yang berbeda.
Meskipun terdapat unsur kesengajaan, menurutnya, kasus tersebut dapat dikategorikan sebagai kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan korbannya tewas.
Katanya, dalam kasus tersebut, si pengemudi taksi online bisa dibilang tujuannya untuk membela diri dan merebut ponselnya kembali dari tangan kedua jambret tersebut.