ADVERTISEMENT

Supir Taksi Online Penabrak Jambret Hingga Tewas Disebut Bisa Jadi Tersangka, Begini Penjelasan Menurut Pengamat Hukum

Jumat, 29 Oktober 2021 10:17 WIB

Share
Suasana Lokasi Tempat Kejadian 2 Jambret Tewas Ditabrak Korbannya Dengan Mobil di Jl. KH. Abdullah Syafe’I, Tebet, Jaksel. (Foto/Poskota.co.id/Adji)
Suasana Lokasi Tempat Kejadian 2 Jambret Tewas Ditabrak Korbannya Dengan Mobil di Jl. KH. Abdullah Syafe’I, Tebet, Jaksel. (Foto/Poskota.co.id/Adji)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Kasus tewasnya dua pejambret yang ditabrak oleh supir taksi online berbuntut hingga menarik perhatian pengamat hukum Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar.

Menurutnya ada dua pandangan berbeda dalam kasus ini.

Pertamanya, katanya, sang supir taksi online dinilai terpaksa menabrak pejambret hingga tewas tersebut, karena ia dengan nalurinya ingin membela diri.

Sebelumnya, sang supir taksi online tersebut mengejar dua pejambret di bilangan Tebet, Jakarta Selatan, karena smartphone miliknya direbut secara tiba-tiba.

Kala itu, ia sedang menunggu orderan masuk di pinggir Jl. Dr. Saharjo, Tebet, Jakarta Selatan, Selasa (26/10/2021) malam, sekira 23.30 WIB.

Ia pun spontan mengejar pelaku dengan mobil hingga di Jl. KH. Abdullah Syafe’I, Tebet, Jakarta Selatan, Rabu (27/10/2021), korban coba menghadap dengan menabrak pejambret tersebut.

Dilalah, nggak tahunya kedua jambret tersebut menabrak tiang listrik dan menghantam tembok.

Seketika, kedua jambret tersebut meninggal dunia di lokasi kejadian.

Seperti disebutkan tadi, menurut Abdul Fickar Hadjar, kasus ini terdapat dua pandangan yang berbeda.

Meskipun terdapat unsur kesengajaan, menurutnya, kasus tersebut dapat dikategorikan sebagai kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan korbannya tewas.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
1 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT