ADVERTISEMENT

Puluhan Ribu Massa Buruh KSPI Turun Aksi Serentak di 24 Provinsi dengan Mengusung 4 Tuntutan

Selasa, 26 Oktober 2021 14:36 WIB

Share
Massa KSPI saat demo mendesak kenaikan UMP dan pembatalan UU CIpta Kerja. (foto: rizal)
Massa KSPI saat demo mendesak kenaikan UMP dan pembatalan UU CIpta Kerja. (foto: rizal)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Puluhan ribu buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) melakukan aksi unjuk rasa serentak di 24 Provinsi dan melibatkan 100 kabupaten/kota di seluruh Indonesia, Selasa (26/10/2021).

Menurut Presiden KSPI Said Iqbal, aksi ini diikuti oleh para buruh yang berasal dari 1.000 pabrik di seluruh Indonesia dengan mengusung 4 tuntutan.

Tuntutan pertama, kata Said Iqbal, buruh meminta upah minimum tahun 2022 naik sebesar 7 hingga 10 persen.

"Kenaikan UMK 2022 antara 7-10% sesuai dengan hasil survey kebutuhan hidup layak yang dilakukan KSPI. Dengan kata lain, kenaikan upah ini menjadi penting untuk menjaga daya beli agar buruh bisa memenuhi kebutuhannya secara layak," tegasnya.

Untuk tuntutan yang kedua, KSPI mendesak agar Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) tetap diberlakukan. Baik UMSK tahun 2021 maupun 2022.

Ketiga, buruh mendesak agar omnibus law UU Cipta Kerja dibatalkan.

"Dalam waktu dekat, Mahkamah Konstitusi akan membacakan putusan uji formil UU Cipta Kerja yang salah satunya diajukan oleh KSPI. Kami meminta agar Hakim MK membatalkan undang-undang yang ditolak oleh kaum buruh tersebut," tegas Said Iqbal.

Sementara itu, untuk tuntutan yang keempat, KSPI meminta Perjanjian Kerja Bersama (PKB) tanpa omnibus law.

"Kekuatan hukum PKB setara dengan undang-undang. Karena itu, kami menolak keras jika PKB yang ada di perusahaan kualitasnya diturunkan mengikuti omnibus law," tegasnya.

Jika aksi ini tidak ditanggapi, KSPI akan melakukan aksi susulan dengan melibatkan massa buruh yang lebih luas. Baik dari sisi jumlah massa aksi maupun jumlah sebaran lokasi aksi. (rizal)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT