Sidang Lanjutan kasus Unlawful Killing Laskar FPI dengan terdakwa Briptu Fikri Kurniawan dan Ipda M Yusmin Ohorella di Ruang Sidang Utama PN Jakarta Selatan, Selasa (25/10/2021). (foto: ist)

Kriminal

Pengakuan Saksi Perkara Unlawful Killing Laskar FPI: 1 Orang Teriak, Jangan Diapa-apain Teman Saya!

Selasa 26 Okt 2021, 22:10 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Sidang lanjutan kasus Unlawful Killing Laskar FPI dengan terdakwa Briptu Fikri Kurniawan dan Ipda M Yusmin Ohorella digelar di Ruang Sidang Utama PN Jakarta Selatan, Selasa (25/10/2021).

Persidangan ini berangedakan pemeriksaan ketujuh orang saksi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) PN Jakarta Selatan. 

Tujuh saksi yang dihadirkan oleh pihak JPU, yakni Enggar Jati Nugroho dan Toni Suhendar yang merupakan anggota Polri, Ratih binti Harun, Eis Asmawati binti Solihan, Karman Lesmana bin Odik, Khotib alias Pak Badeng, dan Esa Aditama.

"Yang Mulia, kami memanggil delapan orang saksi dan yang hadir tujuh orang saksi," kata JPU dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Selasa (26/10/2021).

Ketujuh saksi tidak hadir secara langsung di dalam ruang persidangan. Mereka berada di tempat lain dan memberikan kesaksian secara virtual sedangkan untuk majelis hakim, dua JPU, terdakwa dan tim kuasa hukum hadir langsung di ruang sidang utama PN Jaksel.

Mereka pun diambil sumpah setelah memperkenalkan diri. Setelahnya, mereka memberikan kesaksian untuk para terdakwa.

Salah satu saksi, Ratih binti Harun, seorang pegawai salah satu warung di Rest Area KM 50, mengatakan saat kejadian pada 7 Desember 2020 lalu, Ratih terbangun dari tidur yang lelap di warung tempatnya bekerja usai mendengar bunyi seperti mobil yang mengerem secara mendadak.

"Mendengar rem mobil yang ngerem mendadak, saya langsung bangun dan lihat ke depan," kata Ratih dalam kesaksiannya.

Pada saat itu, Ratih tidak sendirian, Dia bersama satu orang lain yang turut menjadi saksi dalam persidangan ini, yaitu Eis Asmawati binti Solihan. 

Suasana saat itu, Ratih melihat ada seseorang yang mengenakan celana pendek sambil membawa pistol. Kata dia, orang itu mengetukkan pistolnya ke pintu mobil berwarna abu-abu sambil berkata, “Keluar, keluar!”

Lalu empat orang keluar dari pintu sebelah kiri mobil abu-abu, dan menurut kesaksian Eis, keempat orang tersebut keluar dari mobil dan dan diminta untuk tiarap.

"Terus keluar sendiri pintu sebelah kiri yang keluar empat orang, satu satu keluar terus disuruh tiarap," ungkapnya.

Ratih juga mengatakan, kalau salah satu dari empat orang Laskar FPI tersebut sempat berteriak ketika diminta untuk tiarap. Kepada orang yang membawa pistol yang diduga sebagai petugas kepolisian, satu dari empat orang berteriak agar tidak melakukan tindakan.

"Yang tiarap satu orang teriak 'jangan diapa-apain teman saya', itu teriak terus beberapa kali," ucap Ratih.

Tidak lama berselang, lanjut Ratih, empat orang Laskar FPI itu diarahkan untuk masuk ke dalam mobil Xenia putih milik petugas. Setelahnya, Ratih tidak mengetahui peristiwa selanjutnya.

"Sudah beres langsung dinaikin mobil. Sehabis itu nggak lihat lagi di kemanakan," ujar Ratih.

Pada kesempatan yang sama, Khotib alias Pak Badeng yang merupakan petugas towing yang sedang stand by di rest area KM 50, mengatakan kejadian itu ia ketahui saat mendengar suara gaduh. 

Akan tetapi Badeng mengaku mengurungkan niatnya untuk mendekat ke lokasi, dikarenakan melihat ada orang yang mengeluarkan senjata api yang membuat dia mengurungkan niatnya untuk mendekat dan memilih untuk kembali menjauh

"Saya dengar ada suara brak brak brak, saya kelur mendekat ngeliat orang bawa pistol saya takut balik lagi, ke tempat kopi," ujar Badeng.

Pada saat itu, Badeng hanya mendengar suara seorang yang keluar dari mobil Avanza menyuruh para penumpang dari mobil Chevrolet Spin untuk tiarap di luar mobil.

"'Tiarap, tiarap, tiarap!' Saya hanya mendengar itu," ujar Badeng.

Badeng yang saat itu sedang ditugaskan untuk stand by mengawal mobil vaksin. Tiba-tiba dihampiri oleh seseorang untuk menderek mobil Chevrolet Spin.

"Iya betul mobil diderek, pada saat saya lagi diminta, tapi yang mintanya bukan saya. Minta derek nah ada yang bilang pake Toing aja. Akhirnya pake saya," ujarnya.

"Bang ini mobil mau dibawa kemana terus dibilang bawa ke Semanggi, terus bilang izin dulu, saya diminta pengawalan. Karena tadinya mengawal perjalanan vaksin. Jakarta Bandung," lanjutnya.

Setelah itu, Badeng membawa mobil tersebut untuk di derek sampai ke Polda Metro Jaya. Dari sana lantas dia lekas kembali untuk kembali stand by bertugas.

Ratih dan Badeng merupakan salah satu saksi dari ke tujuh saksi yang dihadirkan oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) PN Jakarta Selatan. Bersama dengan saksi lainnya, mereka hadir secara virtual di dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tersebut.

Tonton juga video “Sekolah Disegel Ribuan Siswa Telantar saat PTM Pertama Dimulai”. (youtube/poskota tv)

Dalam kasus ini, total enam mantan Laskar FPI tewas tertembus timah panas. Dalam surat dakwaan yang dibacakan oleh JPU, dengan terdakwa Briptu Fikri dan Ipda Yusmin didakwa melakukan tindakan penganiayaan yang mengakibatkan kematian secara bersama-sama.

Untuk Sementara ini pasal yang didakwakan JPU untuk Ipda MYO dan Bripda FR adalah Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Kemudian, Pasal 351 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan Kemudian, juga terkait dengan tindak pidana penganiayaan. (pkl01/adji)

Tags:
Pengakuan Saksi Perkara Unlawful Killing Laskar FPI: 1 Orang TeriakJangan Diapa-apain Teman Saya!Saksi Perkara Unlawful KillingLaskar FPI

Administrator

Reporter

Administrator

Editor