Akhirnya, Polisi Menilang Mobil Rachel Venya Berplat B 139 RFS, Diketahui Pula Bayar Pajaknya Pun Terlambat

Selasa 26 Okt 2021, 16:48 WIB
Rachel Venya saat pemeriksaan di Polda Metro Jaya. (foto: adji)

Rachel Venya saat pemeriksaan di Polda Metro Jaya. (foto: adji)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Ditlantas Polda Metro Jaya melakukan penilangan dan penyitaan mobil milik Rachel Venya terkait mengubah warna kendaraan tanpa izin Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono di kantornya, Selasa (26/10). 

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono mengatakan bahwa Warna mobil yang digunakan di Polda metro ternyata berbeda dengan apa yang ada di database nomor registrasi yang ada di Kepolisian.

"Tadi hari ini laporan dari penyidik Ipda Iqbal (cek), yang menangani ataupun melakukan penyidikan bahwa saudara RV sudah datang dan memberikan klarifikasi terkait pemberitaan di media," ucap AKBP Argo.

Kemudian pihaknya melakukan pertanyaan sebanyak 15 pertanyaan. Menurut AKBP Argo Wiyono, dalam pengakuan Rachel Venya, dia pada 21 Oktober bukan menggunakan mobil Alphard warna hitam dengan mobil B 777 RVN.

Rachel mengaku  datang menggunakan mobil sedan Mercedes warna hitam dengan nomor B 1028 SAR. Dia juga tidak pernah menggunakan mobil Vellfre.

"Yang pertama saudari RV menjelaskan pasa hari kamis 21 oktober sekitar pukul 14:00 WIB, datang memenuhi panggilan penyidik Ditreskrimum Polda Metro yaitu bukan menggunakn mobil Alphard warna hitam dengan mobil B 777 RVN, dan tidak tahu siapa yang memakai mobil tersebut," kata AKBP Argo Wiyono.

"Menurut pengakuannya yang bersangkutan datang menggunakan mobil sedan Mercedes warna hitam dengan nomor B 1028 SAR kemudian pada malam harinya sekutar pukul 22:00 WIB setelah selesai memenuhi panggilan pemerksaan, saudari RV kembali menggunakan dengan mobil toyota alphard tipe g jadi bukan tipe Vellfre yang beredar di media, warna hitam," kata AKBP Argo.

Menurut AKBP Argo Wiyono, Rachel Venya mengaku telah mengubah warna mobilnya. Rachel mengakui mobilnya diubah warna dari Putih menjadi hitam doff menggunakan stiker skotlet.

"Dimana warna tersebut sudah diakui diubah menjadi warna hitam doff dengan cara dilapisi seluruh bodinya dengan menggunakan sticker berwarna hitam doff. Saudara RV juga telah menyuruh supirnya, namnya saudara Firman, untuk mengubah stiker warna hitam dof sekira satu tahun lalu tahun 2020 dengan biaya Rp 8 juta,"  ucap AKBP Argo.

 "Alasannya menggunakan stiker itu karena pada saat yang bersangkutan beli di Toyota, di showroom hanya ada warna putih. Sedangkan saudara RV maunya warna hitam, karennya dia pakai stiker warna item jadi cat mobil terjaga dengana bagus. Tidak dicat, hanya dilapisi stiker," sambungnya.

Akhirnya, dengan pengkuan-pengakuan tersebut, polisi menilang mobil Rachel Venya berplat B 139 RFS, berdasar Pasal 288 ayat 1 UU no. 22 th 2009 (cek) tentang lalu lintas dan angkutan jalan.

Yaitu setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor dengan Surat tanda kendaraan bermotor atau surat yg telah ditetapkan kepolisian negara, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106  ayat 5 (cek) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500  ribu dan penyitaan 1 unit Toyota Alphard dengan nomor B 139 RFS.

Pajak Telat Dibayar

AKBP Argo menuturkan, Rachel Vennya baru membayar pajak tahunan Mobilnya baru Senin kemarin. Bayar pajaknya pun terlambat. 

"Jadi pengesahan tahunan dibayar setiap tahun. Nah itu kemarin ya mungkin karena viral atau bagaimana makanya langsung dibayar"

"Kalau data dari Dispenda seminggu yang lalu pada  saat teman-teman media menanyakan itu memang tanggal di 23 Agustus berarti 2 bulan yang lalu. Habisnya di 2021 nah itu sudah kami perpanjang sampai dengan 2022," imbuhnya. (*)

Berita Terkait
News Update