Rocky Gerung: Orang yang Tidak Beragama Jangan Dibenturkan dengan Keyakinan, Itu Hanya Status di KTP!

Senin, 25 Oktober 2021 11:30 WIB

Share
Rocky Gerung, Akademisi (Foto: Rocky Gerung Official/Tangkapan Layar/YouTube)
Rocky Gerung, Akademisi (Foto: Rocky Gerung Official/Tangkapan Layar/YouTube)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Akademisi sekaligus filsuf Rocky Gerung menilai bahwa departemen agama yang ada di Indonesia saat ini lebih mengurus soal keyakinan manusia.

Padahal menurutnya departemen agama dibentuk dalam artian bertugas untuk mengurus administrasi orang yang beragama.

Rocky Gerung menilai seharunsya departemen agama seperti Kementerian Agama (Kemenag) sebaiknya hanya mengurus orang-orang yang ingin beragama saja tanpa harus memaksa orang untuk memiliki suatu keyakinan.

Hal tersebut disampaikannya dalam sebuah video di kanal YouTube Rocky Gerung Official yang berjudul “BIKIN MALU WARGA NU DAN JOKOWI. BAGUSNYA MENAG YAQULT SEGERA DIRESHUFLE” diunggah pada Senin (25/10/2021).

“Kalau kita belajar sejarah departemen agama, memang disitu ada semcam unsur untuk ya dalam tanda kutip tukar tambah supaya soal agama itu tidak diabaikan, karena banyak dalam perdebatan dikonsituan bahkan menganggap buat apa kan kita merdeka, jadi masalah agama urusan masing-masing saja,” kata Rocky Gerung.

“Tapi karena sejarah kita memperlihatkan peran umat Islam dalam peruangan dan mayoritas maka dipertimangkan hal itu, lalu secara bijaksana oke dibentuklah Kementerian Agama dengan maksud mengurus administrasi orang yang beragama,” sambungnya.

Jadi menurut Rocky Gerung inti dari adanya Kemenetrian Agama hanya sekadar mengurus administrasi orang-orang yang beragama saja dan tidak lebih dari itu.

Akan tetapi yang terjadi saat ini menurutnya Kementerian Agama hanya mengurus soal keyakinan dari setiap orang.

Seharusnya Kementerian Agama hanya  mengurus administrasi dan menyediakan beberapa bantuan lain seperti memberikan tempat ibadah, membantu menjalankan ibadah haji.

Selain itu menurut Rocky orang yang tidak memiliki agama sebetulnya tidak memerlukan departemen agama.

Halaman
Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar