Menyedihkan, Hari Pertama PTM, Seribu Siswa SDN di Tangerang Terlantar Akibat Sekolah Disegel Pada

Senin 25 Okt 2021, 19:25 WIB
Sekolah SDN di Tangerang yang disegel ahli waris. (foto: Iqbal)

Sekolah SDN di Tangerang yang disegel ahli waris. (foto: Iqbal)

TANGERANG, POSKOTA.CO.ID - Menyedihkan. Gara-gara sekolah disegel, seribu siswa SDN di Tangerang ini terlantar tidak bisa masuk sekolah untuk hari pertama PTM (pembelajaran tatap muka), Senin (25/10/2021).

Mereka adalah parea siswa  Sekolah Dasar Negeri (SDN) Kiara Payung, Kampung Kayu Item, Desa Kiara Payung, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang.

Sekolah yang berada di tengah pemukiman ini sedianya sempat bersengketa. Persengketaan ini berdasarkan nomor perkara 1103/DT.G/2019/PN.TNG. 

Dalam perkara ini ahli waris menggugat Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang yang telah membangun sekolah ini di atas lahan 3000 meter. 

Selanjutnya Pengadilan Negeri (PN) Tangerang memutuskan tanah tersebut sah dimiliki oleh Alm Miing Bin Rasiun. Putusan tersebut dituangkan dalam surat putusan Nomor 1103/Pdt.G/2019/PN.Tng, Tanggal 10 Juni 2020. 

Dan Pengadilan Tinggi Banten Nomor : 151/Pdt/2020/PT.Btn, Tanggal 15 Januari 2021. Dengan adanya dua putusan ini maka lahan tersebut dinyatakan milik keluarga Miing Bin Rasiun. 

Muhidin salah seorang anak dari ahli waris mengatakan pihaknya merasa kecewa dengan Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar yang terkesan abai. 

"Selama ini kita juga kecewa dengan Bupati Kabupaten Tangerang yang tidak taat dan patuh terhadap keputusan pengadilan," jelas dia saat dijumpai di lokasi, Senin (25/10/2021). 

Kata dia sejak awal gugatan tahun 2019, sampai putusan pengadilan tanggal 9 juni 2020 tidak pernah ada kejelasan. Padahal pihak PN Tangerang dengan jelas telah memenangkan gugatan ahli waris.  

"Iyah ahli waris (menang). Dalam putusan itu, isinya perbuatan melawan hukum," jelasnya. 

Namun sampai saat ini dirinya mengaku belum ada kejelasan dari pihak manapun ihwal adanya penguasaan lahan tersebut.  

"Selama ini belum ada upaya, Pemda setempat belum ada upaya dalam arti pemanggilan ahli waris belum ada," jelasnya.

Dengan begitu, lanjut dia, pihak ahli waris terpaksa melakukan penutupan pada sekolah tersebut. Apalagi saat ini pihaknya belum mendapat kepastian apapun. 

"Cuma pada awal, berjalannya waktu. Kan ada pembangunan gedung sekolah nih, kita tutup sementara," ujarnya. 

Padahal sebelumnya, tambah dia, pihak Pemkab Tangerang telah melakukan pemanggilan terhadap ahli waris. Namun panggilan tersebut rupanya hanya angin segar saja. 

"Kan ada pemanggilan dari Sekda langsung, kita kumpul dari Kepala Dinas Perkim, Kepala Dinas Pendidikan dan Sekda, Kami tuntutannya Pemda agar ganti rugi, karena selama ini, tanah 45 tahun (digunakan tanpa kejelasan). Ada obrolan pak Sekdi bakal dibayar di ABT tahun 2021, nyatanya sampai saat ini juga engga ada sama sekali," tuntasnya. 

Sementara itu salah seorang wali murid Marlina mengaku bingung. Apalagi anaknya hari ini harus pertama kali melakukan PTM. 

"Saya bingung juga, ini dari pihak ahli waris mau menggugat tanah.:Saya juga bingung, misalnya sekolah tutup begini, belum kemarin corona libur panjang. Udah mau mulai normal, keadaan gini. Bingung sebagai warga," jelasnya. 

Dia berharap persoalan ini dapat segera diselesaikan oleh pihak Pemkab Tangerang. Apalagi saat ini murid banyak yang sudah ingin melakukan sekolah secara tatap muka. 

"Yang saya inginkan, mungkin yang bersangkutan secara sepihak atau bagaimana. Biar sekolah, ini normal lagi gitu," tuntasnya. (*)

Berita Terkait

News Update