Para pencari kerja memohon kartu kuning di Kantor Disnakertrans Lebak (yusuf)

Regional

Ingin Hidup Sejahtera, Buruh di Lebak Usul UMK Naik Jadi Rp3,5 Juta

Sabtu 23 Okt 2021, 14:33 WIB

LEBAK, POSKOTA.CO.ID -  Para buruh di Kabupaten Lebak mengaku sangat mendambakan adanya kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Lebak ditahun 2022.

Makanya, para buruh yang tergabung dalam  Serikat Pekerja Nasional (SPN) Kabupaten Lebak mengusulkan kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak agar UMK pada tahun 2022 dari Rp 2,75 juta  naik menjadi  Rp3,5 Juta.

Ketua DPC SPN Lebak Sidik Uen mengatakan, Dewan Pengupahan Kabupaten Lebak harus melakukan survey kebutuhan hidup layak (KHL) untuk mengetahui kondisi masyarakat. KHL yang digunakan sekarang diduga hasil survey KHL 2015, sehingga sudah kedaluarsa.

"Para buruh di Lebak memiliki hak untuk hidup sejahtera. Karena itu, kami dari SPN akan berjuang maksimal agar UMK 2022 dikisaran Rp3,5 juta," kata Sidik Uen, Sabtu (22/10/2021).

Sidik meminta agar semua pihak untuk ikut memperjuangkan kondisi buruh. Pasalnya, hasil dari rapat dewan pengupahan di Dinas Tenaga Kerja menurut Sidik belum menghasilkan apapun.

Dengan upah yang kecil, para buruh akan sulit memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Sehingga, mereka akan tetap hidup dalam kesulitan.

"Semoga, perwakilan dari pemerintah dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) bijak. Sehingga, mereka menyetujui aspirasi dari serikat buruh dan serikat pekerja di Lebak," harapnya.(kontributor Banten/yusuf permana)

Tags:
Ingin Hidup SejahteraBuruh di Lebak Usul UMKNaik Jadi Rp3.5 Juta

Administrator

Reporter

Administrator

Editor