ADVERTISEMENT
Gubernur Aceh Desak Menkominfo Blokir Game PUBG dan Game Judi Online: Demi Terlaksananya Syariat Islam Secara Menyeluruh
Rabu, 20 Oktober 2021 14:30 WIB
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ACEH, POSKOTA.CO.ID - Gubernur Aceh, Nova Iriansyah meminta agar Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) RI segera memblokir situs game Playerunknown's Battleground (PUBG) dan game berbau judi online.
Keinginan Nova itu dikarenakan ia melihat saat ini sudah semakin banyaknya masyarakat Aceh yang memainkan game tersebut.
Permintaan agar game PUBG diblokir itu sudah tertuang dalam Surat Gubernur yang merujuk Fatwa MPU Aceh Nomor 1 Tahun 2016 tentang Judi Online dan sesuai dengan Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
Selain itu, pemblokiran game jenis itu juga sudah tercantum dalam Pasal 125 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 dari Pemerintahan Aceh dan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 19 Tahun 2014.
Undang-undang itu berisi tentang Penanganan Situs Internet Bermuatan Negatif yang mana masyarakat dan lembaga pemerintah dapat mengajukan pelaporan kepada Direktur Jenderal Aplikasi Informatika untuk meminta pemblokiran terkait konten bermuatan negatif.
Dalam hal ini yang menyangkut situs Internet bermuatan negatif adalah pornografi.
Bukan hanya itu saja, ada juga kegiatan ilegal lainnya yang termasuk ke dalam ketentuan peraturan perundangan-undangan.
Surat yang ditandatangani oleh Gubernur Aceh pada Selasa (5/10/2021) itu dijelaskan bahwa judi online merupakan jenis permainan yang memasang taruhan uang atau bentuk lain melalui media Internet dan media sosial yang hukumnya haram.
Berikut ini adalah bunyi surat yang sudah diresmikan oleh Gubernur Aceh, Nova Iriansyah:
"Maka untuk terlaksananya Syariat Islam secara menyeluruh sekaligus pengendalian dan pemblokiran terhadap konten negatif di Aceh, kami mohon kepada Bapak Menteri berkenan meminta kepada seluruh Penyedia Layanan Telekomunikasi dan Internet di Aceh agar dapat memblokir game PUBG dan game judi online sebagai tindak lanjut penerapan dari peraturan dan Fatwa Majelis Permusyawaratan Ulama Aceh.”
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT