TANGERANG, POSKOTA.CO.ID - Pemerintah Kota Tangerang akan segera mulai menggelar pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) tingkat Sekolah Dasar (SD) pada 25 Oktober 2021 mendatang.
Namun, ada beberapa syarat yang dibuat oleh pemerintah setempat yang harus dipenuhi oleh sekolah yang akan melaksanakan PTM.
"Sesuai dengan Standar Operasinal Prosedur (SOP) dikami (Dinas Pendidikan Kota Tangerang), setiap sekolah yang akan melaksanakan PTM, orang tua atau wali dari si pelajar ini, harus sudah divaksin Covid-19," kata Kepala Dinas Pendidikan Kota Tangerang, Jamaludin, Selasa, (19/10).
Hal itu untuk memastikan rendahnya paparan virus yang ada pada si murid, mengingat saat ini, anak dibawah 12 tahun belum bisa menjalani vaksin Covid-19.
"Vaksinasi tetap jadi acuan atau syarat, tapi untuk jenjang SD, kita terapkan ke orang tuanya. Dimana, wajib vaksin, baru si anak bisa ikut PTM," ujarnya.
Tonton juga video "Turnamen Sepak Bola Tarkam Ricuh". (youtube/poskota tv)
Pada pelaksanaanya pun akan digelar secara bertahap.
Dari 448 sekolah, hanya 10 persen atau 45 sekolah saja yang diperbolehkan melaksanakan PTM.
"Tahap pertama 45 sekolah, sisanya menyusul," ungkapnya. (veronica prasetio)