Dalam melakukan penagihan terhadap nasabahnya yang macet membayar utang dilakukan dengan sangat tidak manusiawi.
"Semua sudah lihat di komputer mereka masing-masing dengan cara-cara penagihannya di situ ada pornografi ada pengancaman," ungkap Auliansyah di lokasi.
Berdasarkan pengakuan karyawan bagian Personalia Pinjol yang sedang piket bekerja, Ruko tersebut berisi 78 karyawan.
Namun dalam seminggu ini, puluhan karyawan Pinjol Ilegal tersebut sedang Work From Home (WFH).
Polisi pun langsung mengamankan data karyawan yang disimpan dalam laci meja bagian personalia tersebut.
"Ini nanti akan kita ambil dan dalami data-data para pekerja dan nasabah," ujar Auliansyah sambil menujukan berkas yang disita.
Selain berkas data karyawan, Polisi juga akan menyita seluruh komputer dan fasilitas pendukung lainnya sebagai barang bukti.
Adapun, atas kejahatan itu, polisi akan menjerat perusahaan Pinjol ini dengan pasal berlapis diantaranya pelindung konsumen, UU ITE hingga pornografi. (yono)