Kapolda Banten, Irjen Pol Rudy Heriyanto tegaskan pemeriksaan oknum polisi Smackdown mahasiswa ditangani Bidpropam Polda Banten. (ist)

Kriminal

Tegas! Bidpropam Polda Banten Ambil Alih Pemeriksaan Oknum Polisi Banting Mahasiswa saat Demo HUT Kabupaten Tangerang

Jumat 15 Okt 2021, 13:30 WIB

SERANG, POSKOTA.CO.ID - Kapolda Banten, Irjen Pol Rudy Heriyanto Adi Nugroho mengatakan penanganan insiden smackdown yang dilakukan Brigadir NP akan ditindaklanjuti oleh Bidpropam Polda Banten.

Hal ini terkait dengan tindakan represif yang dilakukan oknum polisi Polresta Tangerang saat penanganan aksi unjuk rasa di depan Kantor Bupati Tangerang.

"Untuk pemeriksaan terhadap oknum anggota Polresta Tangerang Brigadir NP akan diambil alih oleh Bidpropam Polda Banten, dan akan ditindak tegas sesuai dengan aturan yang berlaku," kata Kapolda melalui keterangannya, Jumat (15/10/2021).

Kapolda menjelaskan hal ini merupakan bentuk ketegasan Polda Banten menyikapi perilaku oknum anggota yang menjalankan tugas tidak sesuai dengan SOP yang berlaku dalam menangani aksi unjuk rasa dan akan memberikan sanksi tegas sesuai peraturan yg berlaku di internal Polri.

"Hari ini saksi korban dari mahasiswa MFA (21), akan dilakukan check-up kesehatan kembali di rumah sakit guna memastikan kondisi kesehatan saksi korban. Dan jika sudah dinyatakan sehat akan secepatnya dijadwalkan untuk hadir di Polda Banten guna dimintai keterangan sebagai saksi korban di Bidpropam Polda Banten," ujar mantan Kadiv Hukum Polri ini.

Kapolda mengatakan apabila saksi korban menghendaki pemeriksaan dilakukan di rumah, maka Bidpropam Polda Banten akan memfasilitasi pemeriksaan tersebut.

"Untuk oknum Brigadir NP mulai kemarin malam sampai dengan hari ini masih menjalani rangkaian pemeriksaan oleh Bidpropam Polda Banten," tegas Jenderal polisi bintang dua ini.

Selanjutnya, Kapolda mengajak semua elemen masyarakat agar tidak terprovokasi dengan berita hoax yang dapat memperkeruh suasana apalagi pada situasi pandemi Covid-19 ini.

"Kami harap kepada masyarakat untuk percayakan penanganan perkara ini akan dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku di lingkungan Polri. Penanganan terhadap anggota yang bertugas tidak sesuai prosedur akan ditindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku," tandas Kapolda.

Setelah membanting korban, Brigadir NP saat meminta maaf kepada Faris di Mapolresta Tangerang. (Foto/Veronica)

Sebelumnya, aksi smackdown yang dilakukan oknum anggota Polres Kota Tangerang terhadap salah seorang mahasiswa pada momentum HUT Kabupaten Tangerang, berbuntut pada desakan pencopotan Kapolresta Tangerang.

Tuntutan itu diungkapkan oleh Aliansi Mahasiswa Tangerang, melalui unjuk rasa di Kota Serang.

Namun sayangnya, rencana mereka yang awalnya hendak melakukan aksi di Mapolda Banten, terhalang pagar betis personil Dalmas.

Karena tidak mendapatkan izin berdemo di markas kepolisian, mahasiswa terpaksa menggelar aksi solidaritas di gerbang perumahan Taman Krisna tidak jauh dari Mapolda Banten.

Oknum Polisi Meminta Maaf Kepada Mahasiswa yang Dibanting saat aksi unjuk rasa. (video: Poskota TV)

Dalam rangkaian aksinya, para mahasiswa membawakan poster yang berisikan tuntutan, dengan tulisan 'Copot Kapolresta Tangerang, stop refresifitas terhadap demonstran' dan 'Demokrasi Dikebiri'.

Muflih, salah satu massa aksi mengatakan, tugas polisi untuk mengayomi dan melindungi masyarakat. Namun hal itu bertentangan dengan tindakan kasar yang terjadi pada di HUT Kabupaten Tangerang.

"Teman kita di smackdown. Apakah kita diam saja melihat teman kita di smackdown kawan-kawan. Tugas Polisi itu mengayomi, bukan menghakimi," katanya, Kamis (14/10/2021).

Ia menerangkan, penyampaian apsirasi dimuka umum adalah hak bagi setiap masyarakat yang dijamin dalam kontitusi. Tidak boleh ada dalih mengamankan dengan cara tindakan kekerasan.

Sebab, termaktub dalam Pasal 15 hurud (e) Perkap (Peraturan Kapolri) nomor 14 tahuh 2011 tentang kode etik profesi Polri dengan bunyi setiap anggota Polri dilarang bersikap, berucap, dan bertindak sewenang-wenang.

"Jelas jajaran Polresta Tangerang melanggar ketentuan yang ada dengan melakukan tindakan represif kepada mahasiswa yang menggelar demontrasi," terangnya.

Atas tindakan itu, mereka menuntut copot Kapolresta Tangerang dari jabatannya, serta stop tindakan refresif dan kriminalitas terhadap demonstran.

Bahkan, Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar meminta maaf atas adanya kejadian kekerasan yang dilakukan brigadir NP pada seorang mahasiswa berinisial MFA (20), saat aksi demo di depan Kantor Bupati, Rabu (13/10/2021).

"Tentu sangat menyesal dan kami pun sudah memohon maaf," katanya, Kamis, (14/10/2021).

Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar usai mengikuti acara Pelantikan Kepala Desa. (foto: Vero)

Pihaknya juga turut memantau kondisi kesehatan MFA melalui koordinasi dengan Polres Kota Tangerang. 

"Kemaren kan saya dari awal sudah koordinasi dengan pihak Polres Kota Tangerang, termasuk info kesehatan, dan lain-lain. Jadi sekarang ini, kita serahkan dulu ke polisi termasuk hari ini soal kesehatannya, nanti biar diproses," ujarnya.

Ia juga menyebutkan, bila hubungannya ataupun pihak Pemerintah Kabupaten Tangerang dengan mahasiswa sejauh ini sangat baik.

Bahkan, sebelum kericuhan yang terjadi pada Rabu, (13/10/2021) itu, pihaknya telah menerima perwakilan mahasiswa dengan agenda penyampaian aspirasi.

"Kalau untuk saya jalur komunikasi diskusi selalu terbuka, gak ada masalah bahkan hari senin kita terima perwakilan mahasiswa juga aspirasi maupin diskusi sangat terbuka di Kabupaten Tangerang," ungkapnya. (kontributor banten/rahmat haryono)

Tags:
Bidpropam Polda Banten ambil alih pemeriksaan oknum polisioknum polisi banting mahasiswaAksi oknum polisi banting mahasiswaOknum polisi banting mahasiswa hingga kejang-kejangDemo HUT Kabupaten TangerangMahasiswa Demo di HUT TangerangHUT Kabupaten Tangerang

Administrator

Reporter

Administrator

Editor