TANGERANG, POSKOTA.CO.ID - Anggota kepolisian telah dibekali keterampilan ilmu bela diri polisi (BDP) untuk melindungi diri dari ancaman dan serangan musuh.
Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro mengatakan, bela diri polisi dapat digunakan pada saat keadaan genting atau merasa diri terancam.
"Ya kalau terancam kita bisa gunakan BDP," katanya, Jumat (15/10/2021).
Menurut Wahyu, bela diri polisi tidak boleh digunakan sembarangan seperti yang dilakukan oleh Brigadir NP kepada mahasiswa, Rabu (13/10/2021) lalu.
"Itu sudah di luar standar operasional prosedur (SOP)," ungkapnya.
Oleh karena itu, lanjut Wahyu, pihak kepolisian akan memberikan sanksi tegas kepada anggotanya yang melanggar SOP tersebut.
"Makanya yang bersangkutan sampai hari ini masih diperiksa. Tentu akan ada sanksi tegas yang diterimanya," ujarnya.
Tonton juga video “Keluhkan Pusing, MFA, Mahasiswa Unjuk Rasa Korban Kekerasan Jalani Tes Kesehatan”. (youtube/poskota tv)
Diketahui, Brigadir NP melakukan tindakan kekerasan yakni mencekik dan membanting seorang mahasiswa pada saat mengamankan aksi demo di depan Kantor Bupati Tangerang pada Rabu (13/10/2021) lalu. (kontributor tangerang/veronica prasetio)