ADVERTISEMENT
Rabu, 13 Oktober 2021 16:19 WIB
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
"Tangkap segera satukan sama tahanan kelas berat," @sirawing007.
"Kalau anak itu sudah bisa bicara dengan lancar dan sudah dewasa pasti anak itu akan bilang : saya tidak minta untuk memilih di lahirkan di rahim kalian," @venikhan85.\
“Tangkap dan penjarakan,” tulis akun lainnya.
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyatakan orang tua yang mengajari anaknya merokok bisa dilaporkan karena telah melanggar hak anak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Bisa dilaporkan. Dalam hal foto anak diajari merokok yang diunggah di Facebook, KPAI sedang mendalami kasus tersebut. Apa pemicunya, mengapa dipublikasi dan siapa saja yang terlibat,” kata Komisioner KPAI Susanto dihubungi di Jakarta, Rabu (11/2/2015), dikutip Poskota.co.id dari laman KPAI.go.id.
Susanto mengatakan, perilaku orang tua yang mengunggah foto balita yang sedang diajari merokok itu merupakan sebuah ironi. Pasalnya, tidak sedikit orang tua yang mengeluh ketika anaknya sudah menjadi perokok aktif.
Menurut Susanto, perilaku anak merupakan produk lingkungan. Kultur keluarga cukup kuat memengaruhi. Namun, orang tua sering tidak menyadari.
“Yang terjadi, ketika anak sudah menjadi perokok, orang tua akan mengatakan anaknya bandel, tidak nurut, durhaka dan lain-lain. Padahal tidak sedikit perilaku anak tersebut disebabkan adanya ‘figur panutan’,” tuturnya. (cr09)
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT