JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Sebanyak 11 kelurahan di wilayah Jakarta Barat menjadi daerah prioritas penanganan stunting (anak kurang gizi) diantaranya Kapuk, Tanah Sereal, Angke, Keagungan, Kali Anyar, Cengkareng Timur, Tegal Alur, Duri Kosambi, Jembatan Besi, Pekojan dan Pinangsia.
Plt Kasubag Kesehatan dan Pemberdayaan Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk (PPAPP) Kesra Seko Jakarta Barat, Endang mengatakan, dari kesebelas kelurahan itu, kelurahan Kapuk menjadi daerah dengan kasus stunting tertinggi.
"Kalau di Kapuk angkanya 17 persenan. Tapi bicara RW, itu hampir 27 persenan," katanya saat dikonfirmasi, Rabu (13/10/2021).
Endang menjelaskan, penyebab tingginya angka stunting di kelurahan kapuk adalah kurangnya pola asuh dan pemberian gizi atau vitamin pada anak-anak.
Di mana, pola asuh tersebut menurutnya harus dilakukan dari mulai hamil sampai balita berusia dua tahun.
"Tapi perluasannya, intervensi kita dari sebelum hamil. Mulai dari calon pengantin, diberikan pemahaman. Kalau dilihat kita bicara soal air minum saja, mungkin masih ada warga yang tidak mendapat air bersih tidak layak, lalu pemberian tablet tambah darah untuk remaja putri," jelasnya.
Selain itu, faktor pendidikan juga menjadi persoalan.
Dia mencontohkan, seperti di RW 12 kelurahan Kapuk, hanya ada dua sekolah tingkat Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD).
Padahal, di sana ada sekitar 1.500 balita.
"Kan ini sangat kurang. Ternyata masih ada warga yang belum masuk ke paud. Ini jadi salah satu kajian kita juga," urainya.
Endang menambahkan, masalah lain yang menjadi kajiannya yakni masih banyaknya permukiman di sana yang tidak memiliki saluran pembuangan air besar (BAB).
"Seperti STBM (Sanitasi Total Berbasis Masyarakat) juga, masih banyak yang tidak punya saluran BAB, BABnya masih mengalir ke got, tidak punya septitank," urainya.
Karena itu, pihaknya saat ini tengah menggalakan delapan aksi konvergensi yang berpedoman pada peraturan menteri kesehatan.
Pertama, melakukan identifikasi sebaran stunting, ketersediaan program, dan kendala dalam pelaksanaan integrasi intervensi gizi. Kedua, menyusun rencana kegiatan untuk meningkatkan pelaksanaan integrasi intervensi gizi.
Ketiga, penyelenggarakan rembuk stunting tingkat kabupaten atau kota. Keempat, memberikan kepastian hukum bagi desa untuk menjalankan peran dan kewenangan desa dalam intervensi gizi terintegrasi.
Kelima, memastikan tersedianya dan berfungsinya kader yang membantu pemerintah desa dalam pelaksanaan intervensi gizi terintegrasi di tingkat desa.
Keenam, meningkatkan sistem pengelolaan data stunting dan cakupan intervensi di tingkat kabupaten atau kota.
Ketujuh, melakukan pengukuran pertumbuhan dan perkembangan anak balita dan publikasi angka stunting kabupaten atau kota.
Kedelapan, melakukan review kinerja pelaksanaan program dan kegiatan terkait penurunan stunting selama satu tahun terakhir.
"Kita sudah pada aksi enam. Jadi seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) memang melakukan upaya untuk mengintegrasikan anggaran untuk penanganan stunting," pungkasnya. (cr01)