ADVERTISEMENT

Petugas Kebersihan dan Penjaga Sekolah di Bekasi Dapat Santunan Ratusan Juta dari BPJS Ketenagakerjaan

Rabu, 13 Oktober 2021 08:21 WIB

Share
Pj. Bupati Kabupaten Bekasi, DR.H Dani Ramdan MT didampingi Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Cikarang, Andry Rubiantara menyerahkan santunan secara simbolis .(Ist)
Pj. Bupati Kabupaten Bekasi, DR.H Dani Ramdan MT didampingi Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Cikarang, Andry Rubiantara menyerahkan santunan secara simbolis .(Ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Kriteria penerima BSU tahun 2021 tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 tahun 2021. Terdapat penyesuaian pada kriteria penerima BSU tahun 2021 ini, antara lain batas maksimal upah menjadi Rp 3,5 juta atau jika Upah Minimum setempat lebih tinggi, maka akan mengacu pada Upah Minimum yang berlaku.

Sementara untuk masa kepesertaan aktif BPJamsostek ditentukan hingga bulan Juni 2021.

Penyaluran dana BSU ini diberikan kepada pekerja terdampak yang berada di wilayah PPKM kategori Level 3 dan 4 di seluruh Indonesia. Besaran BSU tahun 2021 sebesar Rp500 ribu selama 2 bulan yang diberikan sekaligus atau total mencapai Rp1 juta.(*/tri)

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT