ADVERTISEMENT
Badan POM Temukan Peredaran Produk Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan dan Kosmetika Mengandung Bahan Kimia Obat
Rabu, 13 Oktober 2021 21:29 WIB
Terhadap berbagai temuan tersebut, Badan POM melalui Balai Besar/Balai/Loka POM di seluruh Indonesia telah melakukan penertiban ke fasililitas produksi dan distribusi, termasuk retail.
Sebagai tindak lanjut pengawasan, pemilik nomor izin edar telah diperintahkan untuk menarik produk-produk tersebut dari peredaran dan memusnahkannya.
Badan POM juga mencabut izin edar obat tradisional, suplemen Kesehatan, dan kosmetika tersebut.
"Kepada produsen yang memproduksi dan importir yang memasukkan produk mengandung bahan berbahaya dan/atau ilegal ke wilayah Indonesia, diperintahkan untuk melakukan penarikan produk dari peredaran untuk dimusnahkan," kata Reri Indriani.
Apabila ditemukan indikasi pidana, maka akan dilakukan proses pro-justitia oleh Pegawai Penyidik Negeri Sipil (PPNS) Badan POM," tegas Reri Indriani. (*)
Teks foto: Obat tradisional mengandung bahan kimia obat yang ditemukan BPOM. (ist)
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT