ADVERTISEMENT

Terjawab! Ini Alasan BPOM Penggunaan Ivermectin untuk Covid-19 Masih Tahap Uji Klinis

Rabu, 21 Juli 2021 15:47 WIB

Share
Petugas BPOM tengah menguji kandungan zat pada sejumlah merek obat. (foto: dok/ poskota)
Petugas BPOM tengah menguji kandungan zat pada sejumlah merek obat. (foto: dok/ poskota)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) membeberkan alasan penggunaan obat cacing Ivermectin untuk Covid-19 hingga saat ini masih dalam tahap uji klinis.

"Perizinan ini tertuang dalam Skema Perluasan Penggunaan Khusus (Expanded Access Programs/EAP) pada kondisi darurat, yang diatur melalui Keputusan Kepala BPOM Nomor HK.02.02.1.2.07.21.288 Tahun 2021," Demikian keterangan BPOM sebagaimana dikutip poskota, Rabu (21/7/2021).

Badan Pengawas Obat dan Makanan melarang keras promosi Ivermectin sebagai obat untuk pasien Covid-19. BPOM menegaskan obat tersebut saat ini masih dalam tahap uji klinis untuk memperluas penggunaan khusus.

Oleh sebab itu obat yang masih dalam tahap uji klinik ini boleh dipakai di luar uji klinik jika dalam kondisi darurat.

"Persetujuan penggunaan obat melaluiEAP bukan merupakan izin edar atau EUA yang ditujukan kepada Industri Farmasi, namun berupa persetujuan kepada Kementerian/Lembaga penyelenggara urusan pemerintahan di bidang kesehatan, institusi kesehatan, atau fasilitas layanan kesehatan," ungkap BPOM dalam keterangannya.

BPOM menegaskan Ivermectin adalah obat keras yang dapat memicu beragam efek samping jika dipakai tanpa pengawasan dokter.

"Mengingat Ivermectin ini adalah obat keras dan persetujuan EAP bukan merupakan persetujuan izin edar, maka ditekankan kepada Industri Farmasi yang memproduksi obat tersebut dan pihak manapun untuk tidak mempromosikan obat tersebut, baik kepada petugas kesehatan maupun kepada masyarakat," bebernya.

BPOM juga menyebut akan terus mengawal penggunaan Ivermectin yang berisiko disalahgunakan. Adapun pendistribusian obat Ivermectin yang diperluas terkait program EAP, hanya akan ditujukan pada sejumlah fasilitas kesehatan tertentu. (rizal)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT