Resmi! BPOM Izinkan 8 Obat Ini Digunakan Sebagai Penanganan Terapi Covid-19, Salah Satunya Ivermectin?

Kamis 15 Jul 2021, 10:24 WIB
BPOM Izinkan 8 Obat Ini Digunakan Sebagai Terapi Covid-19 Ini (Foto: Shutterstock.com)

BPOM Izinkan 8 Obat Ini Digunakan Sebagai Terapi Covid-19 Ini (Foto: Shutterstock.com)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID –  Badan Pengawas Obat dan Makanan RI (BPOM) secara resmi kini sudah mengizinkan penggunaan Ivermectin sebagai obat khusus terapi Covid-19.

Keputusan BPOM tersebut sudah tercantum dalam Surat Edaran Nomor PW.01.10.3.34.07.21.07 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Distribusi Obat dengan persetujuan Penggunaan Darurat (Emergency Use Authorization).

Surat tersebut ditujukan kepada pemilik Emergency Use Authorization (UEA), pimpinan fasilitas distribusi obat, pimpinan rumah sakit, pimpinan pusat kesehatan masyarakat, pimpinan klinik, pimpinan kantor kesehatan pelabuhan dan pemilik sarana apotek.

Surat itu juga telah ditetapkan oleh Plt. Deputi Bidang Pengawasan Obat, Narkotika, Psikotropika, Prekursor dan Zat Adiktif BPOM, Mayagustina Andarini pada Selasa (13/7/2021).

Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga mengirimkan surat pernyataan yang mengatakan bahwa Kepala BPOM telah memberikan keputusan izin penggunaan darurat (Emergency Use Authorization) terhadap penggunaan 8 jenis obat terapi Covid-19.

Dalam poin ketujuh dari surat tersebut, ada sejumlah obat yang mendukung penanganan terapi Covid-19, diantaranya:

Remdesivir

Favipiravir

Oseltamivir

Immunoglobulin

Ivermectin

Tocilizumab

Azithromycin

Dexametason

"Bahwasannya telah ditetapkan Keputusan Kepala Badan POM Nomor HK.02.02.1.2.07.21.281 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Kepala BPOM Nomor HK.02.02.1.2.11.20.1126 tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Persetujuan Penggunaan Darurat (EUA) sebagai acuan bagi pelaku usaha dan fasilitas pelayanan kesehatan dalam mengelola obat yang diberikan EUA yang mengatur keharusan adanya kontrak antara pemilik EUA dengan apotek dan kewajiban pelaporan bagi fasilitas distribusi dan fasilitas pelayanan kesehatan," tulis pernyataan BPOM.

"Selain hal tersebut di atas, mengingat saat ini terdapat kelangkaan obat mendukung penanganan terapi Covid-19 di peredaran, maka perlu adanya mekanisme monitor ketersediaan obat mendukung penanganan terapi Covid-19 di peredaran," sambung surat tersebut.

Sementara itu, Staf Khusus III Menteri BUMN Arya Sinulingga mengatakan dalam keterangannya di Jakarta pada Rabu (14/7/2021) menyampaikan Kementerian BUMN sepakat segala proses harus dilalui termasuk untuk obat terapi ini.

"Ini adalah sebuah terobosan baru yang cepat dalam kondisi serta situasi jumlah penderita Covid-19 yang meningkat akhir-akhir ini," ucap Arya. (cr03)

Berita Terkait

News Update