ADVERTISEMENT

Resmi! BPOM Izinkan 8 Obat Ini Digunakan Sebagai Penanganan Terapi Covid-19, Salah Satunya Ivermectin?

Kamis, 15 Juli 2021 10:24 WIB

Share
BPOM Izinkan 8 Obat Ini Digunakan Sebagai Terapi Covid-19 Ini (Foto: Shutterstock.com)
BPOM Izinkan 8 Obat Ini Digunakan Sebagai Terapi Covid-19 Ini (Foto: Shutterstock.com)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID –  Badan Pengawas Obat dan Makanan RI (BPOM) secara resmi kini sudah mengizinkan penggunaan Ivermectin sebagai obat khusus terapi Covid-19.

Keputusan BPOM tersebut sudah tercantum dalam Surat Edaran Nomor PW.01.10.3.34.07.21.07 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Distribusi Obat dengan persetujuan Penggunaan Darurat (Emergency Use Authorization).

Surat tersebut ditujukan kepada pemilik Emergency Use Authorization (UEA), pimpinan fasilitas distribusi obat, pimpinan rumah sakit, pimpinan pusat kesehatan masyarakat, pimpinan klinik, pimpinan kantor kesehatan pelabuhan dan pemilik sarana apotek.

Surat itu juga telah ditetapkan oleh Plt. Deputi Bidang Pengawasan Obat, Narkotika, Psikotropika, Prekursor dan Zat Adiktif BPOM, Mayagustina Andarini pada Selasa (13/7/2021).

Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga mengirimkan surat pernyataan yang mengatakan bahwa Kepala BPOM telah memberikan keputusan izin penggunaan darurat (Emergency Use Authorization) terhadap penggunaan 8 jenis obat terapi Covid-19.

Dalam poin ketujuh dari surat tersebut, ada sejumlah obat yang mendukung penanganan terapi Covid-19, diantaranya:

Remdesivir

Favipiravir

Oseltamivir

Immunoglobulin

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT