ADVERTISEMENT

Badan POM, Obat Herbal Tidak Bisa Membunuh Covid-19

Senin, 10 Agustus 2020 18:01 WIB

Share
Badan POM, Obat Herbal Tidak Bisa Membunuh Covid-19

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA -  Deputi Bidang Pengawasan Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan dan Kosmetik, Badan Pengawas Obat dan Makanan (Badan POM)  Mayagustina Andarini mengatakan, bahwa  obat herbal tidak bisa membunuh virus Covid-19.

Hal ini dikatakannya terkait maraknya,  klaim soal penemuan obat maupun vaksin untuk menyembuhkan penyakit akibat virus corona. Termasuk  produk obat herbal buatan Hadi Pranoto yang diklaim mampu menyembuhkan pasien Covid-19 dan  tidak memiliki izin edar.

"BPOM tidak pernah memberikan  persetujuan izin edar pada produk yang botolnya polosan. Enggak mungkin. Masih ada lebel, lebel ini adalah referensi dari konsumen untuk dia tahu produknya apa sebelum dia minum,” katanya dalam diskusi darling bersama YLKI, Senin (10/8/2020).

Menurutnya, suatu produk obat herbal dikatakan aman jika informasi dalam kemasan lengkap seperti ada nama produk, komposisi, tanggal kadaluarsa, nomor izin edar, produsennya jelas, cara pemakaian, dan peringatan.

“Kalau perlu ada peringatan misalnya tidak boleh digunakan wanita hamil dan anak kecil, kalau ada  peringatan harus jelas dan penyimpanan produk bagaimana  itu referensi dari konsumen agar  bisa mengkonsumsi produk itu dengan benar,” ujarnya.

Sebaliknya, jika label kemasan produk minimalis hanya terdapat nama produk saja tanpa ada komposisi apalagi keterangan yang lainnya, maka jelas BPOM tidak pernah memberikan izin edar pada produk tersebut.

"Kala labelnya minimalis, merek dan cara pakai saja tanpa  tahu komposisinya apa, produsennya siapa, tanggal kadaluarsanya kapan ya jangan dikonsumsi," katanya.

Sebab katanya,  obat atau vaksin tersebut belum dapat dibuktikan kemanjurannya, karena belum melalui proses uji klinik.

Menurutnya, suatu produk obat herbal dikatakan aman jika informasi dalam kemasan lengkap seperti ada nama produk, komposisi, tanggal kadaluarsa, nomor izin edar, produsennya jelas, cara pemakaian, dan peringatan.

"Kalau perlu ada peringatan misalnya tidak boleh digunakan wanita hamil dan anak kecil, kalau ada  peringatan harus jelas dan penyimpanan produk bagaimana  itu referensi dari konsumen agar  bisa mengkonsumsi produk itu dengan benar," ujarnya.

Sebaliknya, jika label kemasan produk minimalis hanya terdapat nama produk saja tanpa ada komposisi apalagi keterangan yang lainnya, maka jelas BPOM tidak pernah memberikan izin edar pada produk tersebut.

"Kala labelnya minimalis, merek dan cara pakai saja tanpa  tahu komposisinya apa, produsennya siapa, tanggal kadaluarsanya kapan ya jangan dikonsumsi," katanya. (rizal/fs)
 

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT