JAKARTA - Deputi Bidang Pengawasan Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan dan Kosmetik, Badan Pengawas Obat dan Makanan (Badan POM) Mayagustina Andarini mengatakan, bahwa obat herbal tidak bisa membunuh virus Covid-19.
Hal ini dikatakannya terkait maraknya, klaim soal penemuan obat maupun vaksin untuk menyembuhkan penyakit akibat virus corona. Termasuk produk obat herbal buatan Hadi Pranoto yang diklaim mampu menyembuhkan pasien Covid-19 dan tidak memiliki izin edar.
"BPOM tidak pernah memberikan persetujuan izin edar pada produk yang botolnya polosan. Enggak mungkin. Masih ada lebel, lebel ini adalah referensi dari konsumen untuk dia tahu produknya apa sebelum dia minum,” katanya dalam diskusi darling bersama YLKI, Senin (10/8/2020).
Menurutnya, suatu produk obat herbal dikatakan aman jika informasi dalam kemasan lengkap seperti ada nama produk, komposisi, tanggal kadaluarsa, nomor izin edar, produsennya jelas, cara pemakaian, dan peringatan.
“Kalau perlu ada peringatan misalnya tidak boleh digunakan wanita hamil dan anak kecil, kalau ada peringatan harus jelas dan penyimpanan produk bagaimana itu referensi dari konsumen agar bisa mengkonsumsi produk itu dengan benar,” ujarnya.
Sebaliknya, jika label kemasan produk minimalis hanya terdapat nama produk saja tanpa ada komposisi apalagi keterangan yang lainnya, maka jelas BPOM tidak pernah memberikan izin edar pada produk tersebut.
"Kala labelnya minimalis, merek dan cara pakai saja tanpa tahu komposisinya apa, produsennya siapa, tanggal kadaluarsanya kapan ya jangan dikonsumsi," katanya.
Sebab katanya, obat atau vaksin tersebut belum dapat dibuktikan kemanjurannya, karena belum melalui proses uji klinik.
Menurutnya, suatu produk obat herbal dikatakan aman jika informasi dalam kemasan lengkap seperti ada nama produk, komposisi, tanggal kadaluarsa, nomor izin edar, produsennya jelas, cara pemakaian, dan peringatan.
"Kalau perlu ada peringatan misalnya tidak boleh digunakan wanita hamil dan anak kecil, kalau ada peringatan harus jelas dan penyimpanan produk bagaimana itu referensi dari konsumen agar bisa mengkonsumsi produk itu dengan benar," ujarnya.
Sebaliknya, jika label kemasan produk minimalis hanya terdapat nama produk saja tanpa ada komposisi apalagi keterangan yang lainnya, maka jelas BPOM tidak pernah memberikan izin edar pada produk tersebut.
"Kala labelnya minimalis, merek dan cara pakai saja tanpa tahu komposisinya apa, produsennya siapa, tanggal kadaluarsanya kapan ya jangan dikonsumsi," katanya. (rizal/fs)

Badan POM, Obat Herbal Tidak Bisa Membunuh Covid-19
Senin 10 Agu 2020, 18:01 WIB

Mayagustina Andarini. (ist)
Editor
Administrator Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Berita Terkait

Politik
DPR: Indonesia Tidak Boleh Ketergantungan Impor Bahan Baku Obat
Minggu 20 Des 2020, 16:20 WIB

Nasional
Produk Herbal Pasar Dunia Capai Rp 900 triliun, Indonesia Hanya Bisa Mengisi Rp 9 Triliun
Sabtu 19 Jun 2021, 10:51 WIB

Kesehatan
Tak Diragukan Lagi, Obat Herbal Baru Asli Vietnam Ini Diklaim Ampuh Sembuhkan Pasien Covid-19
Senin 13 Sep 2021, 08:07 WIB


Kesehatan
Ini yang Kita Cari, Obat Herbal Berlisensi Ampuh Tangkal Covid-19 dan Aman di Lambung
Jumat 08 Apr 2022, 14:00 WIB

Nasional
Waduh, Jelang Hari Raya Idulfitri, Badan POM Temukan Jajanan Berbuka Puasa Mengandung Bahan yang Dilarang
Senin 25 Apr 2022, 22:02 WIB
News Update

Bank Jakarta Resmi Sponsori Persija, Rano Karno Targetkan Juara Liga
Kamis 17 Jul 2025, 22:51 WIB
EKONOMI
Telkom Bangun 51 Sarana Air Bersih dan Sanitasi Layak di 5 Kota-Kabupaten
17 Jul 2025, 22:50 WIB

JAKARTA RAYA
8 Kambing di Sawangan Depok Dicuri, Pemilik Sebut Pelaku Pakai Ilmu Sirep
17 Jul 2025, 22:44 WIB


JAKARTA RAYA
Langkah Awal Normalisasi Kali Angke, Pemkot Tangerang Gelar Survei Gabungan
17 Jul 2025, 21:58 WIB

JAKARTA RAYA
Percobaan Penculikan 2 Bocah di Depok Digagalkan Kakak Korban yang Masih SMP
17 Jul 2025, 21:42 WIB


Nasional
Polisi Ungkap Peran 4 WNA dalam Jaringan Peredaran Vape Narkoba Lintas Negara
17 Jul 2025, 21:04 WIB

JAKARTA RAYA
Kawasan Istana Negara Rawan Penjambretan, Kriminolog Sebut Pelaku Cerdas
17 Jul 2025, 20:59 WIB

TEKNO
15 Kode Redeem FF 1 Menit yang Lalu dan Masih Aktif Hari Ini 17 Juli 2025
17 Jul 2025, 20:54 WIB


Daerah
Pengalihan Status Terminal Kadubanen Pandeglang ke A Dipastikan Tahun Ini
17 Jul 2025, 20:24 WIB

HIBURAN
Makna Lirik Lagu ’33x’dari Perunggu, Sebuah Renungan Perjalanan Hidup dan Peringatan kepada Diri Sendiri
17 Jul 2025, 20:13 WIB

JAKARTA RAYA
Polresta Bandara Soetta Bongkar Peredaran Vape Narkoba, 4 WNA Ditangkap
17 Jul 2025, 19:48 WIB

TEKNO
3 Smartwatch untuk Traveling dengan Baterai Awet, Klaim Daya Tahan hingga 24 Hari
17 Jul 2025, 19:44 WIB


HIBURAN
Iris Wullur Dituding Jadi Pelakor, Akun Instagram Langsung Diserbu Netizen
17 Jul 2025, 19:32 WIB

TEKNO
Deretan Smartwatch Xiaomi Termurah di Bawah 1 Juta: Fitur Premium Cocok untuk Olahraga
17 Jul 2025, 19:27 WIB

JAKARTA RAYA
Disdikbud Tangsel Klarifikasi Dugaan Pungli di SDN Ciledug Barat, Pastikan Siswa Tetap Sekolah
17 Jul 2025, 19:21 WIB

JAKARTA RAYA
Pemkab Bogor Lanjutkan Pembangunan Jalan Bomang, Target Selesai 2025
17 Jul 2025, 19:01 WIB
