LEBAK, POSKOTA.CO.ID - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak khususnya Dinas Sosial (Dinsos) Lebak diminta untuk mengevaluasi kinerja dan mekanisme dari penyaluran bantuan kepada para korban bencana di Lebak, Banten.
Hal itu menyusul kasus penggelapan dana senilai Rp341 juta milik korban bencana yang dilakukan oleh ET, oknum pejabat Dinsos Lebak.
"Harus ada evaluasi kedepannya, supaya mekanisme tersusun rapi, soalnya kami melihat tidak adanya prinsip-prinsip dari Good Government atau sistem pemerintahan yang baik, sehingga menimbulkan adanya kasus korupsi di lingkungan pemerintahannya," kata Ketua Ikatan Mahasiswa Lebak (Imala) Nukman Faluti, Selasa (12/10/2021).
Ia pun meminta agar Pemkab Lebak memberikan sanksi tegas kepada Oknum ET itu agar hal serupa tidak terjadi kembali.
Karena menurutnya, kelakuan ET yang sudah menilep uang milik warga di 14 kecamatan yang tertimpa musibah itu sangatlah memalukan dan melukai hati para korban.
"Maka dari itu kami meminta, kepada Inspektorat untuk setegak-tegaknya, kepada kepolisian, kejari dan unsur lembaga lainya," tegasnya.
Ia juga berharap tidak ada tebang pilih dalam penanganan kasus ini. Karena, kasus ini juga dapat menjadi peringatan tegas kepada para pejabat untuk tidak menyalahgunakan jabatannya.
"Kasus ini jangan sampai berhenti di ranah sanksi disiplin saja. Namun harus ke ranah hukum, sehingga hal seperti ini tidak terulang kembali," pungkasnya.
Tonton juga video "Dua Remaja Diduga Terkena Hipnotis, Motor dan HP Raib Dibawa Kabur Orang Tak Dikenal". (youtube/poskota tv)
Diberitakan sebelumnya, ET, seorang pejabat pada Dinsos Lebak diduga telah menggelapkan atau menilep uang sinilai Rp341 juta milik korban terdampak bencana kebakaran yang terjadi di Kecamatan Cigemlong, Kabupaten Lebak, Banten.
Uang ratusan juta itu sendiri merupakan uang bantuan yang dikucurkan oleh Pemkab Lebak untuk membantu para korban kebakaran yang berada di Desa Cikate dan Cikaratuan, Kecamatan Cigemlong, Kabupaten Lebak, Banten.
Menanggapi hal itu, Kepala Dinsos Lebak Eka Darmana Putra pun angkat bicara. Dirinya sendiri sudah memanggil oknum ET itu untuk meminta klarifikasinya atas dugaan kasus korupsi itu.
"Kami sudah panggil (ET, red) untuk dimintai keterangan," kata Eka kepada wartawan, Kamis (30/9/2021).
Eka menuturkan, dari keterangannya, EK mengakui sudah mengambil uang yang merupakan hak para korban bencana itu.
Katanya, EK telah berjanji untuk segera mengganti uang yang diambilnya itu.
"Dia janji akan mengganti uang yang telah diambilnya tersebut sebelum lebaran haji kemarin. Tapi sampai sekarang enggak ada kejelasan, karena itu setelah konsultasi ke Pak Sekda dan Bupati, saya laporkan ET ke Inspektorat. Semoga pemeriksaannya cepat selesai,” katanya.
Eka menceritakan, awal mula terkuaknya dugaan kasus tindak pidana korupsi ini setelah adanya pengaduan dari pihak kecamatan dan desa di Curugbitung. Mendengar adanya aduan tersebut, pihaknya langsung melakukan penelusuran.
“Ya setelah ditelusuri, ternyata bantuan tidak terduga korban bencana di Cigemblong, Cikulur, dan Cibeber, juga tidak disalurkan ET.
Total dana yang diduga dikorupsi ET mencapai Rp341 juta,” terangnya. (kontributor banten/yusuf permana)