Tergadai Cintaku Untukmu Tapi Tergadai Juga Mobilku. (Kartunis/Nah Ini Dia/Poskota.co.id)

Nasional

Kemendagri Fasilitasi Bagi Pasangan Nikah Siri yang Ingin Punya KK

Senin 11 Okt 2021, 20:54 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID -  Nikah siri di masyarakat, saat ini sudah marak.

Nikah siri atau nikah secara diam-diam tanpa banyak orang mengetahuinya, kini pasangan tersebut bisa memiliki kartu keluarga (KK).

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui dinas kependudukan dan pencatatan sipil (Dukcapil) bisa membantu untuk memfasilitasi penerbitan menerbitkan KK bagi pasangan yang nikah siri.

Demikian disampaikan Dirjen Dukcapil Kemendagri, Prof Zudan Arif Fakhrulloh dalam tayangan video seputar nikah siri yang bisa mendapatkan KK, baru-baru Ini.

Zudan mengungkapkan dalam KK ada dua katagori kawin tercatat, dan kawin belum tercatat.

"Untuk  kawin tidak tercatat, atau kawin yang belum tercatat, biasanya orang menyebut kawin siri," papar Zudan.

Ia menjelaskan bahwa pasangan yang sudah menikah tapi tidak memiliki buku nikah, akan diberi catatan khusus pada kartu keluarga yang diterbitkan.

Ia menambahkan pasangan nikah siri yang akan dicatat dalam KK tersebut harus memiliki Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang merupakan pernyataan pihak suami istri.

"Dalam pembuatan SPTJM tersebut ada saksi, baik yang menikahkan maupun dua orang saksi," papar Zudan.

Ia menjelaskan  di Indonesia banyak warga masyarakat yang sudah menikah tapi belum dicatatkan di KUA , atau di dukcapil maka dalam Permendagri nomor 109 sudah diatur dokumen dengan SPTJM.

Namun, menurut Zudan, dalam KK nanti pasangan yang menikah siri tersebut disebut pernikahan belum tercatat, artinya belum dicatatkan di negara karena belum memiliki buku nikah.

Ia menambahkan dalam pencatatan di KK, kedua pasangan suami istri bisa membuat KK tersendiri, atau digabung dengan orangtuanya.

Ia menambahkan kalau dulu kawin siri pencatatannya belum standar di seluruh indonesia, ada yang dicatat status kawin, dan ada yang tidak tercatat atau ditulis juga belum kawin.

"Ini yang perlu dipahami tugas Dukcapil itu mencatat di dalam KK semua dicatat kawan siri maupun perkawinan yang tercatat di negara," papar Zudan. (johara)

Tags:
Nikah Siri di MasyarakatKemendagri Menizinkan Penerbitan KKDirjen Dukcapil KemendagriProf Zudan Arif Fakhrulloh

Reporter

Administrator

Editor