Camkan, Plt Sekjen Kemendagri Minta Sumpah Janji PNS Tak Dimaknai Sebatas Seremonial,  Nanti di Padang Mahsyar Akan Dihisab

Selasa 16 Nov 2021, 19:31 WIB
Plt. Sekjen Kemendagri Suhajar Diantoro saat melantik PNS. (foto: Kemendagri)

Plt. Sekjen Kemendagri Suhajar Diantoro saat melantik PNS. (foto: Kemendagri)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menggelar pengambilan sumpah dan janji Pegawai Negeri Sipil (PNS) Tahun Anggaran 2021, Selasa (16/11/2021).

Mereka yang diambil sumpahnya merupakan purna praja Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) dan alumni Politeknik Keuangan Negara Sekolah Tinggi Akuntansi Negara (PKN STAN) yang ditempatkan di lingkungan Kemendagri dan Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP).

Pengambilan sumpah/janji PNS yang dilaksanakan secara hybrid itu diikuti oleh 315 orang. Rinciannya, 27 orang mengikuti secara langsung di Sasana Bhakti Praja, Kantor Kemendagri, Jakarta Pusat. Sementara itu, sisanya mengikuti secara virtual.

Dalam sambutannya, Pelaksana Tugas (Plt.) Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendagri Suhajar Diantoro meminta agar pelaksanaan pengambilan sumpah janji PNS tak dimaknai sebatas acara seremonial.

Lebih dari itu, pengambilan sumpah janji PNS merupakan bentuk yang harus dipertanggungjawabkan di hadapan Tuhan Yang Maha Kuasa.

"Jadi nanti di Padang Mahsyar akan dihisab. Bukan hanya mengucapkannya, tapi mempertanggungjawabkannya kepada Tuhan, Allah SWT," imbuh Suhajar.

"Para PNS diambil sumpah janjinya dengan menggunakan kitab suci sesuai keyakinan masing-masing. Hal ini untuk meneguhkan keyakinan dalam mengabdi sebagai seorang abdi negara," katanya.

Dengan demikian, diharapkan para PNS mampu mempertahankan pilihan hidupnya masing-masing. "Diharapkan sumpah dan janji yang telah diikrarkan dapat dihayati dan diamalkan sebaik-baiknya," ujar Suhajar.

Sumpah janji PNS merupakan salah satu proses pembinaan pegawai sebagaimana diatur dalam Pasal 66 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

Disebutkan, setiap Calon Pegawai Negeri Sipil pada saat diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil wajib mengangkat sumpah atau janji PNS. (*)

Berita Terkait
News Update