ADVERTISEMENT

Puluhan Tahun Menikah Siri 50 Pasutri di Tangerang Ikut Sidang Isbat, Sumiati: Alhamdulillah Sudah Tercatat Negara!

Senin, 13 Desember 2021 09:43 WIB

Share
Salah satu pasangan pasutri yang mengikuti sidang isbat di Gedung Diklat Kitri Bhakti Curung Kabupaten Tangerang. (ist)
Salah satu pasangan pasutri yang mengikuti sidang isbat di Gedung Diklat Kitri Bhakti Curung Kabupaten Tangerang. (ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

TANGERANG, POSKOTA.CO.ID - Sebanyak 50 pasangan suami istri yang belum memiliki dokumen resmi dan tercatat oleh negara mengikuti sidang isbat.

Puluhan pasangan yang berasal dari Kecamatan Sepatan Timur tersebut mengikuti sidang isbat di Gedung Diklat Kitri Bhakti Curung Kabupaten Tangerang.

Sekretaris Daerah Kabupaten Tangerang Moch Maesyal Rasyid mengatakan 50 pasangan suami istri ini sudah memiliki anak dan bahkan cucu. 

Bahkan, hampir puluhan tahun mereka tidak memiliki akte perkawinan. Artinya merka menikah siri sehingga tidak tercatat oleh negara.

"Pasangan suami istri ini tidak memiliki dokumen pernikahan dikarenakan menikah secara siri atau tidak tercatat," katanya, Senin (13/12).

Lanjut dia, Pemkab Tangerang memfasilitasi sidang isbat pasutri sesuai dengan visi misi Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar dengan mewujudkan masyarakat Kabupaten Tangerang yang religius.

"Kita fasilitasi sidang isbat ini untuk persyaratan memiliki bukti pernikahan bagi pasangan suami istri yang puluhan tahun belum tercatat atau diakui negara," jelas Sekda.

Salah satu peserta sidang isbat Sumiati (50), merasa sangat bahagia karena akhirnya bisa mendapatkan dokumen perkawinan yang tercatat negara. 

Ia mengaku bahwa dirinya telah menikah dengan suaminya sejak tahun 1985, namun dirinya belum mempunyai dokumen pernikahan yang sah dan mengakibatkan kesulitan saat mengurus dokumen kependudukan.

"Anak saya paling tua saja umurnya sudah 33 tahun. Saya punya anak 4. Nikah dari tahun 1985 sampai sekarang belum punya akta nikah. Saya berterima kasih kepada Pemda telah memberikan fasilitas sehingga saya dan suami saat ini tercatat di negara," pungkasnya.(kontributor Tangerang /veronica prasetio)

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT