ADVERTISEMENT

Pemkot Bekasi Tegas Larang Warganya Liburan Saat Natal dan Tahun Baru 2022, Tapi Bagi yang Mau Nikah Boleh dengan Syarat...

Senin, 13 Desember 2021 09:16 WIB

Share
Pemkot Bekasi akan melarang semua warga untuk bepergian selama periode Natal dan Tahun Baru 2022.
Pemkot Bekasi akan melarang semua warga untuk bepergian selama periode Natal dan Tahun Baru 2022.

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

BEKASI, POSKOTA.CO.ID – Pemerintah kota Bekasi secara resmi mengeluarkan surat edaran perihal larangan kepada seluruh masyarakat kota bekasi untuk melakukan perjalanan keluar kota atau mudik pada libur natal dan tahun baru 2022.

Surat edaran nomor 443.1/8711/SETDA. TU, B/2951/XI/2021, B/568/XI/2021 berisi tentang, "Monitoring Pelaksanaan Pengetatan Aktivitas Masyarakat Pada Libur Natal Tahun 2021 Dan Tahun Baru 2022 di Kota Bekasi."

Dalam surat edaran itu pemerintah kota bekasi mengimbau kepada seluruh masyarakat yang berada di lingkungan kota atau kabupaten Bekasi untuk tidak melakukan perjalanan liburan atau mudik ke kampung halaman jika memang tidak ada keperluan yang benar benar sangat mendesak.

Dalam surat tersebut pun pemerintah kota Bekasi melarang warganya untuk mengadakan sebuah acara yang menimbulkan kerumunan masa di seluruh wilayah kota ataupun kabupaten Bekasi, di dalam lingkungan pusat perbelanjaan, hotel ataupun cafe dan restaurant.

Pada libur natal dan tahun baru ini pemerintah kota Bekasi akan menutup seluruh fasilitas umum di lingkungan kota bekasi, maka dari itu seluruh alun-alun di kota Bekasi dari tanggal 31 Desember 2021 sampai dengan 1 januari 2022 akan di tutup total.

Walaupun terdapat beberapa larangan aktivitas di lingkungan umum, pemerintah kota bekasi tetap mengizinkan kepada masyarakatnya untuk melakukan resepsi pernikahan namun dengan syarat maksimal 25% dari kapasitas ruangan dan tidak mengadakan makan di tempat.

Peraturan ini di buat guna pencegahan dan penanggulangan wabah virus corona pada saat libur natal dan malam tahun baru di wilayah kota ataupun kabupaten bekasi, pemerintah kota bekasi juga menghimbau untuk selalu melakukan 5M (Memakai Masker, Mencuci Tangan, Menjaga Jarak, Mengurangi Mobilitas dan Menghindari Kerumunan). (Kontributor Bekasi / Tuahta Simanjuntak)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT