Mendagri Tunjuk Suharjo Diantoro untuk Isi Kekosongan Posisi PLT Sekjen Kemendagri

Selasa 26 Okt 2021, 17:04 WIB
Mendagri Muhammad Tito Karnavian saat menyerahkan Surat Keputusan Plt. Sekjen Kemendagri. (dok Kemendagri)

Mendagri Muhammad Tito Karnavian saat menyerahkan Surat Keputusan Plt. Sekjen Kemendagri. (dok Kemendagri)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menunjuk Staf Ahli Menteri Bidang Pemerintahan Suhajar Diantoro sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Suhajar menggantikan sementara posisi Muhammad Hudori yang meninggal, pada Minggu (24/10/2021).

Tito menjelaskan, kekosongan posisi Sekjen Kemendagri harus segera diisi, mengingat jabatan itu sangat penting.

Mendagri menganalogikan jabatan tersebut serupa jantung bagi Kemendagri. Keberadaan Sekjen sangat dibutuhkan dalam membantu pelaksanaan tugas seorang Menteri. Terlebih, di Kemendagri tidak ada jabatan wakil menteri, sehingga Sekjen menjadi orang kedua setelah Mendagri.

"Untuk itulah saya tidak mau terlalu lama juga (jabatan Sekjen kosong), karena akan berat bagi saya sendirian,” ujar Mendagri saat penyerahan Surat Keputusan Plt. Sekjen Kemendagri, Selasa (26/10/2021).

Mendagri mengungkapkan alasannya memilih Suhajar sebagai Plt. Sekjen Kemendagri. Menurutnya, Suhajar memiliki banyak pengalaman, salah satunya pernah menjadi Plt.

Sekretaris Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP), termasuk Penjabat Gubernur Kepulauan Riau.

Mendagri juga sempat menunjuk Suhajar sebagai Pelaksana harian (Plh) Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil). Saat menjabat posisi tersebut.

Berbagai pekerjaan seperti menyangkut kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM), Instruksi Mendagri soal PPKM, dan lainnya turut dikerjakan Suhajar.

Mendagri berpesan agar Suhajar dapat melakukan rapat tiap minggu membahas belanja komponen Kemendagri.

Dia meminta agar belanja komponen terus dipantau dan dilihat siapa yang paling rendah angkanya. Langkah itu dilakukan agar belanja komponen hingga akhir tahun, tidak lebih rendah dari tahun 2020. (johara)

Berita Terkait

News Update