ADVERTISEMENT

Minta Penyelidikan Dugaan Pemerkosaan Anak Dilanjutkan, Komisi IX DPR: Jangan Cederai Kepercayaan Rakyat!

Sabtu, 9 Oktober 2021 22:32 WIB

Share
Anggota Komisi IX DPR Netty Prasetiyani. (ist)
Anggota Komisi IX DPR Netty Prasetiyani. (ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Anggota DPR Netty Prasetiyani  menyoroti trending-nya tagar #PercumaLaporPolisi di media sosial akibat dihentikannya kasus dugaan  kejahatan seksual yang dilakukan  ayah kandung  terhadap tiga   anaknya  di Luwu Timur. 

Anggota Fraksi PKS di DPR itu mendoiķrong agar dugaan pemerkosaan anak oleh orang tuanya itu dibuka kembali dan penyelidikan dilakukan transparan.

"Saya mendorong pihak kepolisian Luwu Timur  agar membuka kembali penyelidikan  terhadap kasus kejahatan seksual ini  secara transparan. Apalagi  korbannya anak-anak  dan terduga pelaku adalah orang yang seharusnya memberikan perlindungan  dan rasa aman pada keluarga," kata Netty, Sabtu (8/10/2021).

Menurut Netty, trending-nya tagar tersebut menjadi bukti tercederainya kepercayaan rakyat terhadap lembaga kepolisian.

"Lanjutkan penyelidikan,  jangan sampai mencederai rasa kepercayaan rakyat pada lembaga kepolisian."

Mengutip laporan investigasi yang dilakukan oleh media, menurut Netty, penanganan kasus tersebut menyisakan banyak pertanyaan.

"Misalnya,  dalam prosesnya kurang melibatkan secara penuh kuasa hukum, orang tua, dan pendamping sosial korban. Fasilitas rumah aman, konseling, dan dukungan  fasilitas lainnya pun  kurang memadai," tambahnya. ⁰0

Oleh sebab itu, menurut Netty,  agar kasus ini tidak simpang siur, pihak aparat harus  tegas dan berpihak pada  korban yang memiliki hubungan personal dengan pelaku. 

"Beri dukungan pada ibu korban yang berani  melaporkan kasus ini, jangan malah diviktimisasi sebagai Ibu yang memiliki gangguan kejiwaan," katanya.

Terakhir, Netty mengingatkan pemerintah agar memberikan jaminan perlindungan dan dukungan pada keluarga untuk membangun ketahanan keluarga.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT