JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Pesinetron Rizky Billar diam-diam melaporkan salah satu akun Instagram haters sejak 27 Juli 2021, lalu. Rizky Billar melaporkan akun tersebut atas dugaan kasus pencemaran nama baik melalui media elektronik.
Hal ini disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, Jumat (8/10/2021).
"Pada 27 Juli 2021, seseorang bernama Muhammad Rizky melaporkan tentang pencemaran nama baik melalui media elektronik," ujar Yusri Yunus saat ditemui awak media.
Yusri menyebut bahwa Rizky Billar merasa nama baiknya tercemar pada 20 Juli 2021. Akun itu disebut mengunggah foto dan tulisan yang dianggap mencemarkan namanya.
Gerah, pemain sinetron Jodoh Wasiat Bapak pun akhirnya melaporkan kasus tersebut ke Polda Metro Jaya.
"Korban ini melihat salah satu akun Instagram ini dari terlapor, akun ini, yang memposting foto terlapor dan termasuk satu tulisan yang isinya, bahwa pelapor ini dicemarkan nama baiknya," jelasnya.
Yusri mengatakan pihak kepolisian sudah melakukan pemeriksaan terhadap Rizky Billar. Kini, laporan tersebut kini masih dalam tahap penyelidikan.
"Terlapornya, ini masih dalam lidik karena yang terlapor ini adalah akun," tambah Rizky Billar.
Laporan ini terdaftar dalam nomor LP/B/3629/VII/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA, tanggal 27 Juli 2021.
Rizky Billar menyangkakan akun tersebut dengan Pasal 27 Ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 UU Nomor 9 Tahun 2016 tentang ITE.
Sebelumnya, kontroversi pernikahan siri Lesti Kejora dan Rizky Billar nampaknya akan semakin panjang. Kali ini, pengantin baru tersebut kabarnya akan dipolisikan atas dugaan kasus pembohongan publik.
Lesti dan Billar akan dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh perempuan bernama Mila Machmudah Djamhari. Hal ini disampaikan oleh Mila Machmudah melalui unggahan di Facebook terverifikasinya.
"Bismillah, saya berpikir melaporkan kebohongan Leslar (Lesti dan Billar) ke Polda karena sudah membuat gaduh dan acak-acakan hukum syariat," tulis Mila di akun Facebooknya, dikutip Selasa (28/9/2021).
Mila menyoroti proses ijab kabul yang digelar dua kali. Menurutnya dalam pendaftaran pernikahan di Kantor Urusan Agama (KUA), salah satu syaratnya yakni mengisi surat pernyataan masih perjaka atau perawan.
Mila menilai membuat pernyataan palsu bisa dikenakan tindak pidana pemalsuan dokumen syarat nikah.
"Lesti dan Billar terbukti mengakui pernah menikah siri. Maka mereka berdua dapat diduga membuat surat pernyataan palsu. Hal ini pun bisa masuk pidana, pemalsuan dokumen syarat nikah," jelas Mila.
Selain itu, dia menjelaskan apabila orang KUA mengetahui bahwa keduanya telah melakukan pernikahan siri, maka pihak KUA pasti meminta Lesti dan Billar mengajukan itsbat atau permohonan sah nikah ke Pengadilan Agama.
Mila mengaskan bahwa tidak ada istilah dua kali ijab kabul dalam islam. Hal ini dianggap mengacak-acak hukum islam.
"Ijab kabul dua kali, tidak ada di syariat agama," tegasnya. (cr07)