DEPOK, POSKOTA.CO.ID - Selama ini, pasangan nikah siri belum mendapatkan legalitas dari negara. Seringkali, si istri malah mendapat status kurang mengenakkan.
Kini, pasangan suami istri yang nikah siri di Kota Depok bisa mendapatkan dokumen penting, yakni mendapatkan Kartu Keluarga. Tentu saja harus memenuhi persyaratan. Berikut ini penjelasan dan sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi.
Pemerintah Kota Depok melegalkan pasangan suami istri yang menikah siri sesuai aturan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dengan mendapatkan Kartu Keluarga (KK).
Untuk mendapatkan KK tersebut dibutuhkan sejumlah persyaratan mesti dipenuhi saat mengurus administrasi di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Depok.
Menurut Kepala Disdukcapil Kota Depok, Nuraeni Widayatti, aturan yang ada untuk pasangan status menikah siri saat ini sudah bisa membuat KK.
Namun, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi saat mengurus. Pengajuannya dapat dilakukan di kelurahan setempat dengan membuat Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) pasangan suami istri bermaterai.
“Dibutuhkan surat langsung dari ustaz atau kyai yang menikahkan," ujarnya kepada wartawan saat dikonfirmasi, Jumat (8/10/2021) siang.
Selain itu juga harus melampirkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan KK dari keduanya, selanjutnya mengisi formulir dan bertemu dengan operator Disdukcapil yang ada di tiap kelurahan.
"Dari hasil catatan kita sampai saat ini belum ada Pasutri asal Depok yang menikah siri dan mengajukan untuk pembuatan KK," katanya.
Sementara itu bagi pasutri yang menikah siri, status pernikahannya dalam KK tersebut tertulis Kawin Belum Tercatat.
“Kami tetap mendorong agar calon pengantin menikah secara resmi tercatat di negara, sebagai perlindungan dan hak bagi anak-anak yang dilahirkan dari pernikahannya,” jelasnya.
Perlu diketahui, di Indonesia, perkawinan diatur lewat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Pasal 2 ayat (2) undang-undang itu menyebut perkawinan dicatat sesuai perundang-undangan yang berlaku.
Sementara itu, ada fenomena perkawinan tanpa pencatatan oleh negara. Fenomena itu dikenal dengan nama nikah siri atau nikah rahasia. (angga/PKL02)