BEKASI, POSKOTA.CO.ID - Taufik Hidayat selaku Kepala Dinas Kependukan dan Pencatatan Sipil (Kadisdukcapil) Kota Bekasi menanggapi adanya isu bahwa pasangan suami istri yang nikah siri dapat membuat kartu keluarga (KK).
"itu kan pertama sesuai dengan statement dari Pak Dirjen sendiri sesuai aturan memang, disdukcapil kan bukan lembaga yang menikahkan, tetapi kami hanya mencatatkan," paparnya Taufik Hidayat, Selasa (12/10/2021).
Taufik menjelaskan jika apa yang dimaksud dalam kawin tidak tercatat, hal tersebut semisal ada warga yang melakukan nikah sirih, dan ia mencontohkan salah satunya banyak yang biasanya beragama non muslim.
"Ketika warga ini ada yang nikah sirih, kalo kami banyak yang biasanya mereka itu yang dalam agama non muslim, biasanya ada nikah gereja, ketika sudah nikah gereja mereka belum masuk ke pencatan sipil, sehingga mereka hanya melaporkan dengan surat nikah gereja, itulah yang kita masukan ke dalam kartu keluarganya, mereka akan bergabung dengan statusnya kawin tidak tercatat,"papar Taufik.
Ia menegaskan bahwa kesempatan bagi setiap warga negara itu berada dalam hanya satu kartu keluarga, dan yang membedakan hanyalah kawin tidak tercatat.
"Adapun bagi mereka yang sudah memiliki surat resmi, maka statusnya kawin tercatat. itu adalah berlaku bagi suami istri yang menurut saya tidak mungkin yang sudah masuk di KK punya istri digabungkan dalam kartu keluarga berikutnya dengan status nikah sirih, itu tidak bisa.
Taufik kembali menuturkan, hal tersebut bukan semata mata, semisal pasangan suami istri memiliki istri kedua dan memiliki dua kartu keluarga , hal itu ia katakan sama sekali tidak bisa.
"Jadi bukan semata mata, misalnya mohon maaf, ada laki laki punya istri kedua, misalnya yah, dia bisa di dua KK, itu engga bisa. dia hanya tetap di kartu keluarga induk, kalau untuk di kartu keluarga keduanya ya dia tidak tetap tidak bisa masuk," tambahnya.
Kendati demikian, jika ada warga non muslim dimana terdapat nikah gereja dan belum tercatat di pencatatan sipil, serta belum ada akte perkawinannya, maka kartu keluarga digabung dengan status Yaitu kawin tidak tercatat.
Dengan hal itu, dirinya menghimbau kepada seluruh warga, yang mau melakukan revisi terhadap kartu keluarga , dengan melampirkan buku nikah atau akte perkawinannya.
Sebelumnya sempat ramai diperbincangkan oleh warganet di sosial Media, dimana Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Zudan Arif menyampaikan, bahwa pasangan suami istri yang melakukan nikah siri dapat membuat kartu keluarga (KK). (*)