ADVERTISEMENT
Rabu, 6 Oktober 2021 11:09 WIB
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Hingga kini, polisi belum menemukan unsur pidana atas laporan yang dilayangkan oleh korban.
"Kalau kita membuka peluang ya untuk penyelesaian di luar secara kekuargaan, itu kita memberikan ruang. Kalo kita yang menginisiasi dikira intervensi kan gak boleh," ucapnya.
"Yang jelas itu kita belum temukan unsur pidananya belum kita temukan," sambung Joko. (cr01)
Halaman
ADVERTISEMENT
Berita Terkait
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Berita Terkini
ADVERTISEMENT
0 Komentar
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT