JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Mantan Wakil Ketua DPR, Azis Syamsuddin disebut mempunyai 8 'orang dalam' di KPK yang mengatur OTT atau mengamankan perkara terkait dia di KPK.
Mantan penyidik KPK, AKP Stepanus Robin pun buka suara. Tentang 8 orang dalam tersebut, AKP Robin membantah telah mengenalkan penyidik lain di KPK kepada Azis Syamdudin.
"Tanggapan untuk Yusmada, dalam BAP 19, disampaikan bahwa Pak Syahrial bercerita bahwa Pak Azis Syamsuddin mengenal 8 orang termasuk saya, kami sampaikan bahwa saya tidak pernah mengenalkan penyidik lain kepada Suadara Azis," kata Robin saat memberikan tanggapan sebagai terdakwa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Kemayoran, Jakpus, Senin (4/10/2021).
Robin juga membantah keterangan Yusmada yang menyebut Syahrial kenal dengan Robin karena dikenalkan Azis Syamsuddin. Menurut Robin, yang benar adalah dia mengenal Syahrial karena dikenalkan ajudan Azis bernama Dedi Mulyanto.
"Kedua, saya bertemu saudara M Syahrial dikenalkan Dedi Mulyanto yang merupakan ajudan Pak Azis Syamsuddin," sebut Robin.
Sebelumnya, Sekda nonaktif Kota Tanjungbalai, Yusmada mengatakan Azis Syamsuddin mempunyai 8 orang di KPK untuk mengamankan OTT atau perkara yang terkait dengannya. Hal itu diketahui Yusmada dari perbincangannya dengan Walkot Tanjungbalai nonaktif M Syahrial.
Yusmada adalah tersangka di KPK. Dia tersangka terkait kasus jual beli jabatan di Pemkot Tanjungbalai.
Awalnya, jaksa KPK bertanya ke Yusmada apakah M Syahrial bercerita tentang 'orang-orang' Azis Syamsuddin di KPK. Yusmada mengakui pernah diberitahu Syahrial kalau Azis memiliki 8 orang di KPK yang bisa digerakkan oleh Azis.
Kemudian jaksa pun membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) Yusmada. Isinya, percakapan dengan Syahrial tentang 8 orang KPK tersebut.
"BAP nomor 19, paragraf 2, Saudara menerangkan bahwa M Syahrial mengatakan dirinya bisa kenal dengan Robin karena dibantu dengan Azis Syamsuddin Wakil Ketua DPR RI karena dipertemukan di rumah Azis di Jakarta. M Syahrial juga mengatakan bahwa Azis punya 8 orang di KPK yang bisa digerakkan oleh Azis untuk kepentingan Azis OTT atau amankan perkara. Salah satunya, Robin," ucap jaksa dalam sidang dengan terdakwa AKP Robin dan Maskur Husain, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakpus, Senin (4/10/2021). (Cr05)