Azis Syamsuddin Mantan Wakil Ketua DPR Dituntut 4 Tahun 2 Bulan dalam Kasus Suap 

Senin 24 Jan 2022, 11:43 WIB
Aziz Syamsuddin saat ditangkap  KPK (Foto: Istimewa)

Aziz Syamsuddin saat ditangkap KPK (Foto: Istimewa)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Azis Syamsuddin dituntut dengan pidana penjara 4 tahun dah 2 bulan oleh Jaksa KPK Lie Putra Setiawan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Senin (24/1/2022

Jaksa dalam tuntutannya mengatakan, hal yang memberartkan terdakwa adalah  tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi dan  merusak citra dan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga Dewan Perwakilan Rakyat RI.

"Terdakwa juga tidak mengakui kesalahannya,dan  berbelit-belit selama persidangan," ujar jaksa.

Sedangkan hal yang meringankan, Azis Syamsuddin belum pernah dihukum. 

Sebelumnya, Azis Syamsuddin diyakini jaksa bersalah memberi suap ke mantan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju alias Robin dan Maskur Husain sekitar Rp 3,6 miliar.

Jaksa juga menuntut agar Azis dicabut hak dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun.

Politusi partai Golkar itu didakwa menyuap eks penyidik KPK untuk mengurus penanganan kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Kabupaten Lampung Tengah.

Menurut Bupati Lampung Tengah non aktif yang saat ini telah berstatus terpidana, Mustafa, Aziz juga ditengarai membantu mengurus naiknya anggaran DAK Kabupaten Lampung Tengah dari Rp. 23 miliar menjadi Rp. 30 miliar, dan menerima Rp. 2 miliar atas perannya itu.

Namun, dalam sidang pemeriksaan yang digelar pekan lalu, ia membantah semua dakwaan yang disebutkan oleh Mustafa. Aziz mengaku tidak pernah membahas kasus dugaan korupsi DAK Kabupaten Lampung Tengah.

"Saya tidak pernah membicarakan terkait dengan DAK Lampung Tengah dengan Robin," tegas Azis pada sidang pekan lalu.(tri)
 

Berita Terkait
News Update